Minta TKW Kirim Foto Bugil via WhatsApp, Kades Didemo Warga
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Pelecehan terhadap seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) diduga dilakukan Suasto Adiputro Armin, Kepala Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
AL (19 tahun) warga desa setempat yang saat ini sedang berada di luar negeri diminta oleh sang Kades untuk mengirim foto bugilnya melalui pesan WhatsApp. Sebelumnya A meminta bantuan kepada Kadesnya itu, agar bisa pulang ke tanah air.
AL dilecehkan oleh Kades Ungge, saat dirinya mengadu kepada Kades Ungge terkait dengan penderitaan yang dialaminya menjadi PRT di Arab Saudi.
Akibat aksi pelecehan oleh Kades ini, ratusan warga berdemonstrasi di depan Kantor Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (7/2).
"Kades melakukan WhatsApp kepada istrinya warga Ungga inisial K. Jadi korban A ini diminta untuk memperlihatkan kemaluannya," kata Koordinator aksi, Apriadi Abdi Negara.
Abdi menilai, tindakan Kades tersebut telah merusak harga diri perempuan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin desa. Pihaknya meminta korban untuk pulang dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Ini kasus ITE, tidak bisa warga Ungga yang melaporkan. Jadi kita minta korban ini pulang dan dia sendiri yang melaporkan ke Dirkrimsus Polda NTB," kata Abdi.
Dari informasi yang viral di media sosial, salam chat whatsapp Kades Ungge juga bertanya apakah AL sudah bercerai dengan suaminya atau belum, dan jika AL juga bercerai, Kades Ungge akan mengobati hati AL.
Kades Ungge juga meminta AL untuk memfoto payudara dan kemaluan AL sambil telanjang.
Sementara itu, Kepala Desa Ungga Suasto membantah tuduhan tersebut. Ia meminta agar orang yang merasa keberatan menempuh upaya hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Itu tidak benar. Secara normatif saja, saya merujuk kepada hukum positif saja. Silakan para pendemo yang merasa keberatan melakukan upaya hukum, jika ini memang benar saya akan bertanggung jawab dunia akhirat, silakan menempuh jalur hukum," kata Suasto.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom