search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Praktik Aborsi Bukan Dokter, Dinkes Badung: Terbukti Gadungan
Rabu, 17 Mei 2023, 21:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pelaku Praktik Aborsi Bukan Dokter, Dinkes Badung: Terbukti Gadungan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tersangka Ketut Arik Wiantara (53) yang diduga melakukan praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, bukanlah seorang dokter. 

Hal tersebut dibuktikan dengan tidak terdaftarnya dirinya di Dinas Kesehatan Badung. Kepala Dinas Kesehatan Badung dr I Made Bagus Padma Puspita mengatakan oknum yang ditangkap Polda Bali itu bukan seorang dokter. 

Namun dari penelusuran informasi, Arik memang sempat mengenyam pendidikan kedokteran. 

"Ya kami tegaskan ini sudah ranah kepolisian, bukan di Dinkes. Itu sudah terbukti (gadungan). Dari sisi syarat saja sudah tidak terpenuhi (untuk urus izin praktik). Bagaimana ini bisa disebut dokter sementara faktanya tidak demikian," jelasnya, Rabu (17/5/2023) di Badung.

Pihaknya telah melakukan pengecekan secara online dengan melihat Surat Tanda Registrasi (STR) dokter maupun dokter gigi

Hasilnya tidak ditemukan nama Arik dalam sistem karena STR umumnya akan diperpanjang berkala oleh dokter sebagai salah satu syarat izin praktik.

Dokter Padma mengatakan agar bisa mendapat surat izin praktik (SIP) pun tidak mudah. Verifikasi dilakukan sangat ketat. Misalnya harus mendapat rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan terdaftar aktif, ijazah, hingga uji kompetensi, surat persetujuan ijin operasional fasilitas, serta berkas pendukung.

"Kami untuk urusan verifikasi ya ketat. STR pun kami bisa lihat, dicek secara online karena (dokter) pasti terdaftar. Rata-rata dokter sudah urus SIP sampai 3 biasanya," ujarnya. 

"Ini kan residivis. Orang yang datang juga sampai ribuan. Kita tidak bisa sebut ini praktik kedokteran. Jadi kami harap hukumannya berat. Ini jelas merugikan," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami