Perbedaan Penyu dan Kura-Kura, Ini Penjelasan BKSDA Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masyarakat belum begitu banyak mengetahui beberapa perbedaan mendasar antara penyu dengan kura-kura.
Terkait hal tersebut Kasubbag TU Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, An Prawono Meruanto, Sabtu,(8/1) di Denpasar menyampaikan beberapa perbedaan tersebut mulai dari, Penyu tidak dapat memasukkan kepala, kaki dan ekor ke dalam karapas atau tempurung, sedangkan kura-kura dapat.
Bentuk kaki pada penyu (flipper) seperti dayung, sedangkan pada penyu berbentuk menjari, Penyu hidupnya di laut dan kura-kura hidupnya di darat dan air tawar.
Satwa penyu merupakan salah spesies yang telah hidup dan telah mampu untuk bertahan di muka bumi sejak jutaan tahun yang lalu. Penyu juga termasuk satwa migran dan seringkali bermigrasi dalam jarak ribuan kilometer untuk mencari makan dan berkembang biak.
Penyu menghabiskan waktu hidupnya di laut tapi yang jenis betina yang akan menuju ke daratan ketika waktunya bertelur di dalam pasir yang digalinya. Penyu bisa bertelur ratusan butir, jumlah telur tergantung pada umur, Kesehatan dan kondisi lingkungan.
Penyu tersebut bisa bertelur 34 kali dalam setahun. Masa inkubasi telur untuk menetas selama 45 – 60 hari, tukik (sebutan untuk anak penyu) muncul dari dalam sarangnya dan langsung berlari ke laut untuk memulai kehidupan barunya.
"Beberapa ahli mengatakan dari 1.000 ekor tukik hanya akan ada 1 atau 2 ekor tukik yang mampu bertahan hidup hingga dewasa. Persentase telur untuk menetas rata rata 80 – 85%. Di dunia ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia," paparnya.
Sedangkan jika dilihat dari data menurut Dirinya ada beberapa jenis penyu yang ada di Indonesia mulai dari, Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Pipih (Natator depressus) dan Penyu Tempayan (Caretta caretta). Yang tidak ada di Indonesia adalah Penyu Kemp's Ridley (Lepidochelys Kempi).
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi Undang-Undang No 5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan serta Satwa. Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Satwa penyu telah dilindungi UU sehingga segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati mauoun bagian tubuhnya itu dilarang.
Berdasarkan Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ada sanksi hukumnya yaitu dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Status konservasi menurut IUCN penyu Sisik dan blimbing sangat terancam punah sedangkan penyu Hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan terancam punah dan juga berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I.
Reporter: bbn/aga