search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Transaksi Narkoba di Denpasar, Pria Asal Banyuwangi Diciduk
Selasa, 6 September 2022, 22:17 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Transaksi Narkoba di Denpasar, Pria Asal Banyuwangi Diciduk.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang teknisi tower provider bernama Moh Agung Prayogo (25) ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di depan sebuah parkiran hotel di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat. Pria asal Banyuwangi dijanjikan Rp2 juta dari seseorang bernama Togar.

Moh Agung Prayogo ditangkap pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 WITA. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu menjadi pengedar narkoba karena dijanjikan upah menggiurkan oleh seorang bernama Togar. 

"Dia dijanjikan upah Rp2 juta," katanya di Polresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).

Penangkapan Agung Prayogo bermula dari adanya laporan masyarakat. Dikabarkan ada transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Mahendradata Denpasar Barat. Dari sana polisi melakukan penyelidikan. 

Hingga akhirnya pada Sabtu (3/9/2022), polisi yang sudah melakukan pemantauan melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di sebuah parkiran hotel. Ternyata dia hendak menaruh tempelan narkoba. Polisi pun langsung menggerebek pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan satu plastik klip sabhu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku dan ditemukan dua plastik klip sabu," tambahnya. 

Dari pengakuannya, dia sudha mengerarkan narkoba sebanyak tiga kali. Dia mendapat upah Rp.2 juta dari seorang bernama Togar yang belum pernah ditemuinya. Mereka hanya berkomunikasi via telepon. Total barang bukti yang diamankan tiga plastik klip sabhu dengan berat bersih 27,05 gram. 

Pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (sumber: suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami