search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Mimika Ditangkap KPK di Jayapura
Rabu, 7 September 2022, 14:07 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Bupati Mimika Ditangkap KPK di Jayapura

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Rabu (7/9), dilaporkan ditangkap penyidik KPK saat berada di salah hotel di Jayapura, Papua.

"Memang benar ada penangkapan terhadap Bupati Mimika yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, namun belum ada laporan lengkapnya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, Rabu.

KPK telah menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Eltinus Omaleng di sisi lain menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.

Eltinus mendaftarkan gugatan pada Rabu, 20 Juli 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam permohonannya, ia meminta PN Jakarta Selatan menyatakan proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Eltinus Omaleng. KPK sejak jauh hari sudah mendapat sorotan dari masyarakat karena dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Salah satu pihak yang menyoroti ialah Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar. Ia bahkan sudah menyurati KPK pada tahun lalu.

Haris mempertanyakan alasan KPK belum menahan Bupati Mimika. Ia menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp21,6 miliar dari kasus ini.

Sementara KPK mengklaim pihaknya masih mengkalkulasikan hitung-hitungan Kerugian negara dalam kasus ini, sehingga belum menahan sejumlah nama yang telah dijerat sebagai tersangka.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami