search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
IPW Duga Buku Hitam Sambo Berisi Daftar Gratifikasi Bisnis Tambang
Minggu, 23 Oktober 2022, 09:22 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/IPW Duga Buku Hitam Sambo Berisi Daftar Gratifikasi Bisnis Tambang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Indonesia Police Watch (IPW) meyakini buku hitam yang selalu dibawa terdakwa kasus pembunuhan berencana, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, di antaranya berisi daftar penerima gratifikasi bisnis tambang.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso bahkan menduga daftar penerima gratifikasi tersebut di antaranya pada jenderal polisi mulai bintang satu dan dua. Mereka menerima gratifikasi dari bisnis tambang di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Saya menerawang bahwa Sambo punya catatan buku hitam soal jenderal-jenderal polisi yang menerima uang perlindungan dari usaha tambang ilegal, sehingga tidak ditindak," kata Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (22/10).

Sugeng mengaku dugaannya bukan tanpa alasan. Apalagi, karena Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri sehingga diyakini memiliki catatan para personel Korps Bhayangkara.

Terlebih, sambungnya, isu mengenai keterlibatan seorang anggota Polri dalam bisnis tambang sebelumnya juga sempat beredar. Keduanya merupakan polisi berpangkat bintara.

"Setidak-tidaknya ada dua wilayah, Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kaltara menyangkut Briptu HSP. Itu kalau diteliti lagi catatannya ada juga kaitan polisi jenderal bintang dua, jenderal bintang satu," katanya.

Sugeng berharap polisi mendalami isi buku hitam Sambo. Namun, ia tak mengetahui apakah Sambo kini masih memiliki kewajiban untuk memegang rahasia jabatannya usai dipecat dari Polri sesuai hasil sidang etik. Sebab, merujuk kode etik Polri, seorang anggota dilarang membuka rahasia jabatannya.

"Saya tidak tahu ketika sudah dipecat apakah kewajiban itu (menjaga rahasia) masih melekat atau tidak," ucapnya.

Sementara itu sebelumnya, Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis sebelumnya mengatakan buku hitam tersebut merupakan catatan pribadi yang sudah dipegang oleh Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dia mengaku tidak mengetahui secara detail isi buku hitam kliennya.

Buku hitam Sambo sempat menjadi sorotan usai sering terlihat dalam beberapa kesempatan. Sambo sempat membawanya saat menjalani sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Buku itu juga sempat terlihat ketika proses pelimpahan tahap II perkara ke Kejaksaan Agung. Teranyar, ia terlihat kembali membawa buku hitam itu dalam persidangan.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami