Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Siapkan Laporan Balik, Jumlahnya Lebih Satu Nama
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Persoalan dugaan pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit akan terus bergulir di ranah hukum. Setelah merencanakan pemanggilan kembali oleh penyidik, tim kuasa hukumnya pun telah menyiapkan laporan balik kepada beberapa pihak.
“Kalau dari kami kuasa hukum setelah mempelajari kasus, sudah menyiapkan bukti dan juga sudah mengantongi nama-nama yang akan dilaporkan. Cuman tinggal menunggu kesiapan Pak Jro saja kapan beliau siap untuk melapor,” ujar Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan Kamis, (6/10).
Ia menyebutkan, untuk melakukan laporan balik terhadap beberapa pihak tersebut mengacu pada beberapa pasal bahkan bisa dikenakan pasal berlapis.
“Bisa sangkakan pasal berlapis di antara UU ITE dan KUHP seperti dugaan delik pasal 310, 311, 318, 220 dan 27 (3) ITE. Melihat perkembangan kasusnya juga,” ujarnya.
Soal adanya perdamaian hingga menempuh restorative justice, Kadek Agus Mulyawan menyebutkan, sebagai kuasa hukum Jero Dasaran Alit belum ada pembicaraan terkait hal itu. “Kami mengikuti aturan hukum,” ujarnya.
Terkait dengan kondisi Jero Dasaran Alit, Ia melihat tidak ada persoalan pasca dilaporkan di Polres Tabanan. Kadek Agus Mulyawan melihat kliennya biasa saja bahkan, Jero Dasaran Alit menyebutkan tetap akan melakukan pelayanan pada Umat Hindu.
“Terlihat biasa aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiranata mengatakan akan segera menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap Jero Dasaran Alit. Remaja yang gemar mengunggah konten terkait agama Hindu di media sosial tersadung kasus dugaan pelecehan hingga pemerkosaan.
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebelumnya diperiksa oleh penyidik Polres Tabanan Rabu, (27/9) Ia tiba di Mapolres Tabanan sekitar Pukul 10.00 WITA tiba di Polres Tabanan bersama kuasa hukumnya I Kadek Agus Mulyawan.
Saat itu, Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit didampingin kuasa hukumnya diperiksa intensif penyidik di ruangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama beberapa jam.
Kasus ini bermula ketia adanya laporan dari seorang perempuan dengan inisial NCK, 22 tahun asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan.
Melalui surat dengan nomor registrasi (No. Reg):SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab