Polisi Selidiki Penyebaran Rekaman Penjual Dawet di Kanjuruhan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pihak kepolisian tengah menyelidiki rekaman suara seorang penjual dawet yang berisi cerita kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).
"Ya sedang didalami oleh tim sidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10).
Tak hanya itu, Dedi menyebut tim investigasi dari Polri juga bakal mendalami kamera pengawas alias CCTV di pintu 3 yang memang banyak penjual itu.
"Pintu 3 termasuk CCTV-nya yang dianalisa oleh tim Labfor, Inafis dan penyidik," jelas dia.
Pada rekaman itu terdengar suara perempuan yang mengaku berjualan dawet. Ia menyebut bahwa banyak suporter sudah dalam keadaan mabuk sebelum terjadi kericuhan.
"Wong suporter sakdurunge wis ngombe kabeh (suporter sebelumnya sudah pada minum). Yang meninggal pun itu banyak yang berbau alkohol," sebut penjual dawet dalam rekaman suara itu.
Rekaman suara itu viral di media sosial. Namun, rekaman itu dicap hoaks oleh Aremania.
Klaim Botol Miras versi Polisi Vs Aremania
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing sebelumnya mengungkapkan terdapat 42 botol minuman keras bersegel di Stadion Kanjuruhan seusai kericuhan malam itu.
"Jadi ditemukan ada banyak minuman keras, botol badek atau cunrik yang istilahnya padat dan dalam botol plastik. Itu sampai ada 42 botol belum sempat diminum di dalam stadion," ungkap Erwin di Malang, Selasa (4/10).
"Mengapa [minuman keras] bisa masuk, ini kan seharusnya ada penggeledahan. Yang bertanggung jawab itu pelaksana. Itu beberapa kelemahan-kelemahan yang kita temukan di sini," kata dia.
Temuan ini, sebut dia, menjadi salah satu catatan dalam proses investigasi.
Terlebih, hal terlarang seperti ini tidak sepantasnya bisa lolos masuk ke dalam stadion sebab barang bawaan setiap penonton diperiksa sebelum masuk tribune.
Sementara itu, Aremania dari Malang Kota bernama Agus Babon telah membantah temuan PSSI tersebut. Menurut Agus, botol minuman keras tidak mungkin bisa masuk ke tribune. Sebab, telah dilakukan pemeriksaan ketat sebelum masuk ke tribun.
"Mustahil itu ada botol minuman di dalam tribune. Pakai logika saja. Pemeriksaan masuk itu ketat. Wong korek api saja disita kok, ini ada botol minuman, enggak masuk akal," ujar Agus.
Diketahui, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.
Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka bertiga dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Sebagai informasi, ratusan nyawa melayang dalam insiden di Stadion Kanjuruhan ini. Insiden ini terjadi usai Arema FC kalah melawan Persebaya dengan skor 2-3 pada Sabtu (1/10) malam. Tak terima, pendukung Arema FC pun memasuki lapangan.
Polisi merespons insiden tersebut, dengan menghadang dan menembakkan gas air mata. Hal itu menyebabkan penonton di Stadion Kanjuruhan berlarian, sesak napas, dan terinjak-injak.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net