Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Sewa Rumah Jutaan Rupiah di Canggu
Rabu, 19 Desember 2018,
08:58 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com,Badung. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara meringkus pelaku penipuan sewa menyewa rumah yakni Rendy Tanos (29) di Jalan Pulau Moyo Perumahan Pesonaku, Pedungan Denpasar Selatan, pada 13 Desember 2018 lalu.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanitreskrim Iptu Iptu Androyuan Elim, tersangka Rendy ditangkap atas kasus penipuan yang menimpa korbannya, Astrid Yunita Hapsari (27). Perempuan asal Kalimantan Timur itu tertipu puluhan juta rupiah terkait sewa menyewa rumah di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kanitreskrim Iptu Iptu Androyuan Elim, tersangka Rendy ditangkap atas kasus penipuan yang menimpa korbannya, Astrid Yunita Hapsari (27). Perempuan asal Kalimantan Timur itu tertipu puluhan juta rupiah terkait sewa menyewa rumah di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung.
Berawal korban mengenal tersangka Rendy dari agen freelance bernama Ika Trisnawati. Dalam perkenalan tersebut, korban diajak untuk melihat dan ditawarkan harga sewa rumah di Jalan Raya Canggu yang diakui milik tersangka. Korban pun tertarik untuk menyewa dan kemudian tanggal 21 November 2018 membayar kas secara langsung sebesar Rp 15 juta, dan mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening BCA tersangka.
"Tanggal 22 November 2018, korban kembali mentransfer uang sebesar Rp.5 juta untuk DP rumah di tahun 2020," ujar Kapolsek, Selasa (18/12).
[pilihan-redaksi2]
Selanjutnya, korban menempati rumah mulai tanggal 3 Desember 2018. Namun keesokan harinya, korban kaget didatangi seorang agen yang mengatakan rumah tersebut sudah ada pembelinya. Selain itu, tetangga korban juga memberitahukan bahwa pemilik rumah tidak pernah merasa menyewakan rumahnya kepada orang lain.
Selanjutnya, korban menempati rumah mulai tanggal 3 Desember 2018. Namun keesokan harinya, korban kaget didatangi seorang agen yang mengatakan rumah tersebut sudah ada pembelinya. Selain itu, tetangga korban juga memberitahukan bahwa pemilik rumah tidak pernah merasa menyewakan rumahnya kepada orang lain.
"Korban menelepon pemilik rumah dan benar menurut pemilik rumah tidak ada menyewakan rumah tersebut," ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin Ipda I Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Rendy Tanos di rumah kosnya di Jalan Pulau Moyo Perumahan Pesonaku, Pedungan Denpasar Selatan, 13 Desember 2018 lalu. (bbn/Spy/rob)
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl