Satpol PP Berangus Pamflet dan Baliho Liar di Kubu Karangasem
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem melaksanakan penertiban pamlet dan baliho di Kubu pada Selasa (15/11/2022).
Anggota Satpol PP mulai bergerak sekitar pukul 08.00 WITA. Ada 3 lokasi yang disasar, yaitu ruas jalan Muntig - Kubu, rusa jalan Kubu - Tulamben dan ruas jalan Batu Dawa Kelod - Kubu.
Dari ketiga lokasi tersebut, sejumlah pamflet yang terpasang pada pohon perindang langsung dibongkar. Tak hanya itu, anggota Satpol PP juga membongkar satu buah baliho milik SMKN 2 Kubu.
Kabid Trantib Satpol PP Karangasem, I Gusti Made Sudiana membenarkan kegiatan penertiban tersebut saat dikonfirmasi.
"Ya benar, anggota turun ke wilayah Kubu untuk melaksanakan penertiban pamflet dan baliho yang terpasang di pohon perindang dan tiang listrik," ujarnya.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Usai kegiatan, seluruh pamflet dan baliho yang telah dicabut kemudian dibawa dan diamankan ke kantor Satpol PP Karangasem.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs