search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali
Minggu, 3 April 2022, 15:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Jerinx SID resmi dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Pemindahan dilakukan pada 1 April 2022.

Terkait pemindahan ini, I Wayan Gendo Suardana selaku kuasa hukum mengatakan bahwa langkah tersebut diambil atas alasan kemanusiaan. Dengan berada di sana, Jerinx jadi lebih dekat dengan ibunya.

"Jadi jarak terdakwa menjalani hukuman tidak terlalu jauh dengan lokasi ibu terdakwa tinggal. Bila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah," kata Gendo dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).

Kondisi kesehatan ibu Jerinx SID juga jadi pertimbangan lain pemindahan pemilik nama asli I Gede Aryastina ke Lapas Kerobokan.

"Ibu terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan. Selama ini ibu terdakwa dirawat dan tinggal bersama terdakwa di Bali," ujar Gendo.

Bila tidak ada perubahan, Jerinx SID akan menghabiskan sisa waktu hukuman 8 bulan penjara di Lapas Kerobokan. Namun jika mengajukan cuti bersyarat atau asimilasi, masa hukuman Jerinx SID tinggal tersisa 3 hingga 4 bulan.

Belum diketahui apakah Jerinx SID akan menghabiskan sisa waktu hukuman secara penuh atau bakal mengajukan cuti bersyarat.

"Kami masih berkoordinasi dengan klien," ucap I Wayan Gendo Suardana.

Sebagaimana diketahui, Jerinx SID sebelumnya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka. Dalam perkara tersebut, lelaki 45 tahun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Ia diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni Gearaka.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami