News

Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap 2 WN Thailand Penyelundup 1 Kg Sabu di Dalam Perut

 Senin, 27 Mei 2019, 12:32 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 
Beritabali.com, Badung. Petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh 2 warga negara Thailand, berinisial PS (29) dan AP (20). 
 
[pilihan-redaksi]
Turut diamankan barang bukti 100 bungkus plastik berisi sabu seberat 989,66 gram yang diselundupkan dengan modus ditelan di dalam saluran pencernaan. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, tersangka PS dan AP ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, 13 Mei 2019 lalu. Keduanya merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok–Denpasar.
 
"Keduanya diamankan terkait upaya penyelundupan narkotika. PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 dini hari Wita” tutur Himawan. 
 
Menurut Himawan, setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai keduanya membawa barang terlarang. Namun setelah barang bawaan digeledah dan diperiksa, tidak ditemukan barang yang mencurigakan.
 
Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit. "Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP," ujar Himawan. 
 
Sementara Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, mengatakan, kedua turis itu langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk menjalani proses pengeluaran. 
 
Setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan bahwa benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah sediaan narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan). 
 
“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” jelas Husni Syaiful didampingi Untung Basuki, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 
 
Selanjutnya, proses pengeluaran berjalan lancar dan ditemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine (sabu) seberat 528,03 gram di dalam saluran pencernaan tersangka PS. 
 
Sedangkan dari dalam saluran pencernaan tersangka AP ditemukan 51 bungkus plastik berisi bubuk sabu seberat 554,45 gram. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Nilai edar 1 gram metamphetamine adalah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp.1.484.490.000,00 dan dapat dikonsumsi 4.947 orang," tegas Untung Basuki. 
 
Sedianya, barang bukti dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Sedangkan tersangka PS dan AP dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga. (bbn/Spy/rob) 

Penulis : bbn/bgl



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending