Hari Buruh, Polisi Imbau Karyawan Garmen Tak Mudah Terprovokasi Informasi Hoax di Medsos
Rabu, 01 Mei 2024
Hukrim
Buronan Interpol Kanada di Bali Ngotot Tolak Diekstradisi
Jumat, 09 Juni 2023, 06:45 WITA
beritabali/ist/Buronan Interpol Kanada di Bali Ngotot Tolak Diekstradisi.
Sempat tertunda, ekstradisi buronan interpol asal Kanada, Stephane Gangnon (50) akhirnya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 8 Juni 2023 malam. Ekstradisi ini dilakukan karena masa penahanannya ini habis.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu penundaan ekstradisi ini karena Polisi masih membutuhkan keterangan Stephane terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi sebesar Rp1 miliar.
Sehingga, terhitung selama 20 hari Stephane Gagnon harus jalani penahanan di rutan Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.
Namun karena masa penahanannya sudah habis, ekstradisi terhadap Stephane Gangnon harus dilakukan, pada Kamis 8 Juni 2023. "Masa penahanan sudah habis sehingga dilakukan ekstradisi Kamis ini," bebernya kepada awak media.
Dikatakan perwira melati tiga di pundak ini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi selaku yang berwenang melakukan penindakan atau deportasi. Bila surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan langsung ke Imigrasi.
Dijelaskannya, ekstradisi Stephane akan dilakukan melalui Australia karena Indonesia tidak punya kerja sama ekstradisi dengan Kanada.
"Jadi, dalam proses ekstradisi ini, Interpol Indonesia menyerahkannya kepada Interpol Australia untuk selanjutnya diserahkan kepada Interpol Kanada," ungkap Kombes Satake.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Rabu, 01 Mei 2024
Rabu, 01 Mei 2024