Hukrim

Buronan Interpol Kanada di Bali Ngotot Tolak Diekstradisi

 Jumat, 09 Juni 2023, 06:45 WITA

beritabali/ist/Buronan Interpol Kanada di Bali Ngotot Tolak Diekstradisi.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Sempat tertunda, ekstradisi buronan interpol asal Kanada, Stephane Gangnon (50) akhirnya dilaksanakan pada hari ini, Kamis 8 Juni 2023 malam. Ekstradisi ini dilakukan karena masa penahanannya ini habis. 

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu penundaan ekstradisi ini karena Polisi masih membutuhkan keterangan Stephane terkait dugaan pemerasan oleh oknum Polisi sebesar Rp1 miliar. 

Sehingga, terhitung selama 20 hari Stephane Gagnon harus jalani penahanan di rutan Polda Bali di Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar. 

Namun karena masa penahanannya sudah habis, ekstradisi terhadap Stephane Gangnon harus dilakukan, pada Kamis 8 Juni 2023. "Masa penahanan sudah habis sehingga dilakukan ekstradisi Kamis ini," bebernya kepada awak media. 

Dikatakan perwira melati tiga di pundak ini, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan petugas Imigrasi selaku yang berwenang melakukan penindakan atau deportasi. Bila surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan langsung ke Imigrasi.

Dijelaskannya, ekstradisi Stephane akan dilakukan melalui Australia karena Indonesia tidak punya kerja sama ekstradisi dengan Kanada

"Jadi, dalam proses ekstradisi ini, Interpol Indonesia menyerahkannya kepada Interpol Australia untuk selanjutnya diserahkan kepada Interpol Kanada," ungkap Kombes Satake. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending