News

Cerai, Seorang Pria Diperintahkan Bayar Rp1 M Untuk Jasa Istri

 Jumat, 16 April 2021, 03:50 WITA

beritabali.com/ist/suara.com/Cerai, Seorang Pria Diperintahkan Bayar Rp1 M Untuk Jasa Istri

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Dunia. 

Mahkamah Agung Portugal memerintahkan seorang pria yang cerai untuk membayar kompensasi pada mantan istri sebesar 60.000 euro (Rp1 miliar ) untuk jasanya selama 30 tahun pernikahan.

Menyadur Oddity Central Kamis (15/04), putusan yang dikeluarkan pada 14 Januari itu diliput oleh media Portugis pada bulan Februari, bertepatan dengan akhir persidangan panjang antara kedua mantan pasangan itu. 

Awalnya, sang istri meminta setidaknya 240.000 euro (Rp4,2 miliar) untuk semua pekerjaan yang dia lakukan secara gratis selama pernikahan mereka.

Tuntutan itu ditolak oleh pengadilan Barcelos dan mereka yang memutuskan bahwa dia tidak berhak atas kompensasi finansial apa pun.

"Karena pekerjaan yang dihabiskan di rumah tidak secara hukum diwajibkan di bawah serikat de facto, ketentuannya sebagai kontribusi untuk ekonomi bersama dikonfigurasi sebagai pemenuhan kewajiban alam secara spontan," tulis Hakim di Barcelos.

Wanita itu mengajukan banding dan kali ini dia memenangkannya dengan kompensasi sebesar 60 ribu euro.

Mantan pasangannya menantang keputusan di Mahkamah Agung. Ia mempertahankan keputusan sebelumnya untuk tidak memerintahkan dia memberi kompensasi pada mantan istrinya.

Sementara pengadilan memutuskan bahwa meski tetap tidak terlihat, pekerjaan rumah jelas memiliki nilai ekonomi.

"Tugas semacam itu menuntut pembagian tugas yang sederajat, tanpa mengurangi kemungkinan bahwa salah satu dari mereka tidak berkontribusi pada penyediaan pekerjaan rumah tangga, dalam logika mengkhususkan kontribusi masing-masing."

Terbukti selama 30 tahun pasangan menikah, istrilah yang mengurus rumah dan menyiapkan makanan pasangan.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasangan tidak berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga, karena memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan ini tanpa biaya atau kontribusi.

Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.(sumber: suara.com)

Penulis : bbn/net



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending