News

Ditolak Polisi, Korban Penganiayaan di Cafe Delona Batal Cabut Laporan

 Jumat, 04 Mei 2018, 07:20 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com.Denpasar, Kasus kericuhan di Café Delona di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan banyak menyisahkan persoalan menarik. Salah satunya adalah korban penganiayaan, Anak Agung Ngurah Mahisa Narendra (36) yang berencana mencabut laporannya di Polsek Denpasar Selatan, namun ditolak Polisi.
 
[pilihan-redaksi]
Demikian disampaikan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Putu Indrajaya, saat ditanya perkembangan tertangkapnya 3 pelaku kericuhan Café Delona yakni, Mohamad Hosen (36), Muhamad Usman (27) serta Muhamad Amin Tohari (29). Perwira melati satu dipundak itu mengakui korban sebelumnya berniat mencabut laporan kasus penganiayaan yang dialaminya. 
 
“Dia mau mencabut laporan, tapi saya sudah kasih tahu kalau kasus ini sudah diproses dan SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan,” terang Kompol Indrajaya, Rabu (2/5) lalu. 
 
Kapolsek mengaku heran mengapa korban mendadak mencabut laporan. Padahal kasus tersebut sebentar lagi masuk ke persidangan. Namun setelah diberikan masukan dan pertimbangan, korban AA Ngurah Mahisa Narendra akhirnya membatalkan rencananya tersebut. 
 
“Setelah saya kasih tau, dia akhirnya gak jadi tarik laporan. Kalaupun menarik laporan, kami tetap memprosesnya karena ini sudah perintah dari Kapolresta Denpasar (Kombespol Hadi Purnomo, red),” tegasnya. Sejauh ini, kata Kompol Indrajaya hanya ada 3 tersangka dalam kasus kericuhan Café Delona, dan mereka bukan dari kalangan ormas. Kasus ini menurutnya akibat pengaruh minuman keras dan dipicu persoalan salah paham. 
 
“Dalam keadaan mabuk, terjadi senggolan pantat cewek pelaku hingga berujung penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya. 
Ditegaskannya, proses pemeriksaan terhadap ke tiga tersangka sudah berjalan dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik juga sudah menyertakan keterangan para saksi dan barang bukti, guna menguatkan laporan dari korban. 
 
[pilihan-redaksi2]
Soal pencabutan garis polisi di TKP, mantan Kapolsek Denpasar Timur itu mengatakan sudah dilakukan pascatertangkapnya 3 tersangka. Menurutnya, pemasangan garis polisi itu sebenarnya tidak dilakukan di dalam café tapi di luar café (bar). 
 
“Kami pasang garis polisi di luar TKP bertujuan untuk membantu dan mempercepat penangkapan para pelakunya. Supaya mereka kasih tahu siapa nama nama pelakunya, sukurlah 3 orang pelakunya sudah ditangkap,” bebernya. 
 
Sebelumnya, Kompol Indrajaya juga sempat mengutarakan pihaknya masih berkoordinasi dengan pemkot Denpasar terkait pengusutan ijin usaha. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau agar tempat hiburan malam di wilayah Denpasar tutup maksimal pukul 02.00 dinihari, guna menghindari aksi keributan. 
 
Diberitakan, kericuhan Café Delona yang terletak di Jalan Taman Pancing Denpasar terjadi, Sabtu (24/4) sekitar pukul 01.00 dinihari. Seorang pengunjung, AA Ngurah Mahisa Narendra dihajar hingga babak belur oleh 3 pelaku hanya karena persoalan saling senggol. Tiga tersangka yakni berinisial MH, MU dan MAT ditangkap dilokasi Café Delona saat akan minum-minum, Senin (23/4) sekitar pukul 13.00 wita. (bbn/Spy/rob)  

Penulis : bbn/bgl



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending