News

Kaki Tangan Istri Jro Jangol Kini Juga Terancam Hukuman Mati

 Rabu, 28 Februari 2018, 19:45 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Beritabali.com.Denpasar. Setelah sebelumnya Ni Luh Ratna Dewi yang merupakan istri dari Gede Komang Swastika atau dikenal 'Mang Jangol' dan Semiati  dalam sidang dakwaan sebelumnya yang dibacakan dengan rentetan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. Kini giliran Rahman (42), suami dari Semiati, yang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,Rabu (28/2), atas kasus yang sama. 
 
[pilihan-redaksi]
Rahman dalam dakwaan Ni Luh Ratna Dewi sebagai salah satu orang kepercayaannya atau kaki tangannya dalam menjalankan bisnis haram jual beli Narkotika jenis shabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga dalam dakwaannya menyebut pria asal Banyuwangi ini dalam dakwaan ke Satu Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan dakwaan ke Dua Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Junto Padal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Dihadapan Majelis hakim diketuai Agus Walujo, JPU Wirayoga menguraikan bahwa terdakwa bersama istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat. 
 
Penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang mendapatkan shabu dengan cara membeli dari I Kadek Dandi Suartika di rumah milik Jro Gede Komang Swastika alais Jero Jangol alias tersebut.  
 
"Kemudian Saksi I Gede Juni Anatara menunjuk rumah tempat membeli shabu tersebut," terang Jaksa Wirayoga
 
Lalu, tim Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama sejumlah saksi mendatangi rumah itu. Kemudian petugas menanyakan kepada siapa penghuni kamar kos tersebut dan diakuinya bahwa dia bersama istrinya Semiati yang tinggal disitu. 
 
Saat itu, terdakwa sempat mangaku jika istrinya Semiati sedang keluar dan kamar kos dikunci. Namun akal-akalan terdakwa masih bisa terbaca oleh petugas sehingga pada saat masuk ke dalam kamar kos terdengar Semiati sedang menjatuhkan barang ke belangkang kamar kos itu. 
 
Selanjutnya, petugas mengajak Semiati untuk mengambil barang yang telah dibuangnya itu. Alhasil, setelah dibuka barang berupa tas kecil selempan itu ditemukan satu buah botol CDR yang berisi satu plastik klip sabu, satu buah botol duble mint yang didalamnya berisi 21 plastik klip yang diduga berisi sabu, satu potongan pipet yang didalamnya berisi satu klip plastik berisi sabu. Pembungkus white tea yang berisi sabu.
 
Selain itu terdakwa Semiati juga membuang buku catatan penjualan sabu. Satu tas kresek hitam berisi dua bendel plastik klip, tas kresek hitam yang berisi pipa kaca dan pipet. Total dalam tas yang dibuang terdakwa ada 24 plastik klip berisi shabu.
 
Saat diinterogasi terdakwa Semiati membenarkan, bahwa sebelum ditangkap, dirinya diperintahkan oleh Rahman agar membuang shabu yang sebelumnya disimpan di rak baju. 
 
Dalam penggeledahan di kamar terdakwa, petugas juga menemukan tas warna coklat yang didalamnya berisi uang tunai Rp 13.000.000 yang diakui sebagai uang penjualan sabu-sabu. 
 
Ditemukan juga satu buah bong, satu buah timbangan elektrik, diakui milik Rahman. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di teras kamar kembali ditemukan tujuh buah bong, pipa kaca, korek gas yang diakui milik Rahman.
 
"Dimana sabu tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jero Janggol yang tinggal di areal lokasi penangkapan," papar Jaksa Wirayoga.
 
Tak berhenti sampai disitu, ketika Rahman dan Semiati ditangkap, petugas juga menggeledah rumah dan kamar Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol. Ternyata jendela kamarnya terbuka, sedangkan Ratna Dewi menurut keterangan terdakwa Semiati sedang berada di Jembrana.
 
[pilihan-redaksi2]
Masih dalam dakwaan JPU, setelah menerima shabu dari Ni Luh Ratna Dewi setiap 1 gram terdakwa pecah menjadi 5 hingga 6 paket masing-masing beratnya sekitar 0,2 gram dan perpaketnya terdakwa jual Rp500.000 jadi per 1 gram terdakwa mendapat uang sebesar Rp3.000.000.
 
Jadi kalau shabu 5 gram terjual habis terdakwa mendapatkan uang Rp15.000.000. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke Ni Luh Ratna Dewi sebesar Rp11.000.000 sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp4.000.000. 
 
"Rata-rata terdakwa bisa menjual shabu perharinya Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000," demikian Wirayoga, memaparkan dakwaannya.(bbn/maw/rob)
 

Penulis : bbn/maw



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending