Ekbis

Kanwil DJP Bali Jelaskan Hitungan Tarif Efektif PPh Pasal 21

 Jumat, 28 Juni 2024, 09:10 WITA

beritabali/ist/Kanwil DJP Bali Jelaskan Hitungan Tarif Efektif PPh Pasal 21.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah Rp6,63 triliun hingga bulan Mei tahun 2024 atau 45,88% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun, atau tumbuh sejumlah 29,35% year on year (yoy). 

Capaian ini disampaikan saat kegiatan Konferensi Pers APBN Kita Kementerian Keuangan Regional Bali yang digelar hybrid pada 27 Juni 2024.

Penerimaan hingga 31 Mei 2024 ini didukung oleh 5 sektor dominan yang terdiri dari, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.180,63 miliar yang memiliki peranan sebesar 18,03%, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.147,54 miliar yang memiliki peranan sebesar 17,52%. 

Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.043,08 miliar yang memiliki peranan sebesar 15,93%, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial sejumlah Rp508,89 miliar yang memiliki peranan sebesar 7,77%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp449,48 miliar yang memiliki peranan sebesar 6,86%.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Mei 2024 sejumlah 264.615 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan, 37.004 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 33.241 SPT Wajib Pajak Badan. 

“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunannya walaupun periode pelaporan SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah melewati batas waktu,” tegas Nurbaeti.

“Isu yang masih hangat dibahas adalah tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 dalam bentuk tarif efektif (TER). TER bukan merupakan jenis pajak baru, sehingga tidak ada tambahan beban pajak baru yang ditimbulkan. Apabila diakumulasikan dalam 1 tahun, besaran PPh Pasal 21 yang dipotong tidak berbeda jika dibandingkan dengan skema penghitungan sebelumnya. TER ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 untuk memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 bulanan sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung,” ungkap Nurbaeti.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending