Hukrim

Kasus Keracunan Miras di Marga Diambil Polres, Satu Korban Alami Kerusakan Organ Dalam

 Senin, 21 Agustus 2023, 19:51 WITA

beritabali/ist/Kasus Keracunan Miras di Marga Diambil Polres, Satu Korban Alami Kerusakan Organ Dalam.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Kasus keracunan Miras di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin 3 Juli 2023 masih berlanjut. Kini kasus ini penangananya diambil alih oleh Polres Tabanan.

Kapolsek Marga, AKP I Wayan Suta Arcana, Ketika dihubungi Minggu (20/8) membenarkan jika kasus tersebut penangananya sudah diambil alih oleh Polres Tabanan. 

"Untuk kasus ini, penanganannya sekarang diambil alih oleh Polres Tabanan, korbannya masih hidup semua," jelasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Tabanan, I Gusti Made Berata, ketika dikonfirmasi juga membenarkan jika kasus tersebut sudah diambil alih oleh Polres Tabanan. 

"Kasusnya sudah diambil alih Polres Tabanan dari Polsek Marga dan saat ini masih dalam proses Penyelidikan," jelasnya.

Pada kasus ini, dijelaskan Berata, lima orang warga Desa Kukuh Kecamtan Marga mengalami keracunan setelah menegak miras oplosan ketika perayaan Ulang Tahun salah seorang rekannya pada tanggal 3 Juli 2023 lalu.

Kelima orang ini mengalami keracunan beberapa hari setelah menegak miras tersebut. Empat dari lima korban keracunan miras sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan di RSUD Tabanan. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami








Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending