Hukrim

Kasus Keracunan Miras di Marga Diambil Polres, Satu Korban Alami Kerusakan Organ Dalam

 Senin, 21 Agustus 2023, 19:51 WITA

beritabali/ist/Kasus Keracunan Miras di Marga Diambil Polres, Satu Korban Alami Kerusakan Organ Dalam.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sedangkan satu orang lainnya, hingga awal pekan lalu masih dikabarkan menjalani perawatan intensif di RSUD Tabanan karena kasus keracunan yang dialami sangat serius. 

"Yang satu orang ini masih dalam masa perawatan sehingga belum dilakukan pemeriksaan, satu orang ini dikabarkan mengalami kerusakan pada organ dalamnya," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, lima pemuda, yakni, Putu Astya Wardana, 24, I putu Agus cahyana putra 22, I Made Deni Purnawan,19, I Wayan suta Andriana 27,dan I Putu Handika,30, merayakan ulang tahun di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 Wita dengan pesta miras.

Adapun jenis miras yang dikonsumsi kelima korban adalah, Chivas Regal sebanyak  tiga botol dicampur Coca Cola. Miras yang dikonsumsi tersebut dari keterangan korba dibeli dari seseorang atas nama Kadek Balok asal Banjar Dukuh Tabanan dengan harga Rp275 ribu.

Setelah minuman tersebut habis pada Senin tanggal 3 Juli 2023. Astya kembali membeli minuman sebanyak tiga kali. Pesta miras berlanjut hingga larut malam sampai sekitar pukul 22.00 WITA. 

Saat semua minuman sudah habis, mereka semua pulang ke rumah masing-masing. Rabu 5 Juli 2023, mereka mulai merasakan gejala seperti mual, muntah, pusing, hingga lemas.

Penulis : bbn/oka

Editor : Robby


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami








Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending