News

Kasus LPD Belumbang, Tersangka Berharap Keringanan Hukuman

 Rabu, 16 Februari 2022, 10:45 WITA

beritabali/ist/Kasus LPD Belumbang, Tersangka Berharap Keringanan Hukuman.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 

Setelah Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat belumbang, Kerambitan, keduanya berharap keringanan hukuman. 

Kedua tersangka adalah KBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.

Hal tersebut disampaikan oleh Perbekel Desa dan Bendesa Adat serta Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dapat mempertimbangkan menggunakan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). 

Penggunaan prinsip keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah tanpa pemidanaan atau mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan. Hal ini disampaikan lantaran dikatakan sudah ada penyelesaian masalah penyimpangan LPD tersebut di tingkat desa. 

Selain itu, warga yang ditersangkakan sudah melakukan pengembalian dana pada 2017-2018, bahkan telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum.

"Memang benar ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah membayar lunas sesuai dengan perhitungan dibuat oleh tim pencari fakta yang diputuskan dalam rapat desa adat," ungkap Made Wartama selaku ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Blumbang, Senin (14/2). 

Made Wartama menjelaskan, besaran dana harus dan telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta. 

"Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali Sekretaris, ia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan," jelas Made Wartama.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending