Bursa Pilgub Bali Mulai Hot, Muncul Paket Mantra-Mulia
Rabu, 01 Mei 2024
News
Kasus LPD Belumbang, Tersangka Berharap Keringanan Hukuman
Rabu, 16 Februari 2022, 10:45 WITA
beritabali/ist/Kasus LPD Belumbang, Tersangka Berharap Keringanan Hukuman.
Setelah Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat belumbang, Kerambitan, keduanya berharap keringanan hukuman.
Kedua tersangka adalah KBA selaku mantan Ketua LPD Desa Pakraman Belumbang dan dengan inisial NNW selaku mantan Bendahara LPD Desa Pakraman Belumbang.
Hal tersebut disampaikan oleh Perbekel Desa dan Bendesa Adat serta Tim Penyelamat LPD Desa Adat Belumbang berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dapat mempertimbangkan menggunakan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Penggunaan prinsip keadilan restoratif yakni penyelesaian masalah tanpa pemidanaan atau mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan. Hal ini disampaikan lantaran dikatakan sudah ada penyelesaian masalah penyimpangan LPD tersebut di tingkat desa.
Selain itu, warga yang ditersangkakan sudah melakukan pengembalian dana pada 2017-2018, bahkan telah ada pernyataan, jika pengembalian dana dipenuhi tidak akan ada penuntutan secara hukum.
"Memang benar ketua dan bendahara LPD Desa Adat Belumbang sudah membayar lunas sesuai dengan perhitungan dibuat oleh tim pencari fakta yang diputuskan dalam rapat desa adat," ungkap Made Wartama selaku ketua Tim Penyelamat LPD Desa Adat Blumbang, Senin (14/2).
Made Wartama menjelaskan, besaran dana harus dan telah dibayarkan sesuai dengan hasil penelusuran dan perhitungan tim pencari fakta.
"Semua pengurus telah membayar lunas sesuai besaran yang harus mereka tanggung dalam keputusan rapat. Kecuali Sekretaris, ia sama sekali tidak membayar dan sudah divonis pengadilan," jelas Made Wartama.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022
Rabu, 01 Mei 2024
Kamis, 02 Mei 2024
Sabtu, 04 Mei 2024