Kejahatan di Badung Terungkap dengan Berbagai Modus
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Satreskrim Polres Badung dan Polsek jajaran merilis kasus kejahatan jalanan selama Bulan Juli, di mako Polres Badung, pada Jumat 29 Juli 2022. Dalam rilis tersebut, ada 11 pelaku kejahatan dihadirkan dengan tangan diborgol.
Rilis ungkap kasus ini dipimpin oleh Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes, SIK, SH, MH di mako Polres Badung, pada Jumat 29 Juli 2022 siang pukul 11.50 WITA.
Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, untuk pengungkapan kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Badung yakni Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), Pencurian Biasa (Cusa) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Untuk kasus Curanmor, terjadi pada Senin, (23/05/2022), di halaman sekolah/ parkiran TK Negeri Pembina Banjar Dualang Desa Sibanggede Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi kunci nyantol.
Pada kasus Cusa, terjadi pada Minggu, (22/05/2022), di kamar Kos Banjar Gulungan Tengah Kecamatan Mengwi. Modus operandinya yakni mengambil dengan mudah di atas lemari.
Sedangkan untuk kasus Curat terdapat 2 kasus, yakni pertama kasus pencurian mengambil tiang besi internet dengan modus menyamar memakai baju proyek terjadi pada Sabtu, (09/07/2022), di wilayah Banjar Auman dan Banjar Bon Desa Pelaga Kecamatan Petang Badung.
"Kedua kasus pencurian mengambil tas dalam mobil dengan modus coblos ban memakai besi payung terjadi pada Rabu, (20/07/2022), di depan Lio Collection jalan raya Kerobokan Banjar Taman Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
"Mereka adalah pekerja proyek gadungan dengan melakukan penyamaran memakai helm proyek dan baju proyek. Sehingga masyarakat tidak curiga dengan itu dan mereka dengan leluasa mengambil tiang besi internet," ujarnya.
Terkait kasus coblos ban, Kapolres Dedy mengatakan ketika kendaraan kempes, pelaku pura pura menawarkan jasa ada apa, apa yang bisa dibantu dan segala macam. Dia tidak sendiri, temannya mengambil barang barang yang ada di mobil. Dengan mengecohkan korban untuk melihat ban mobil belakang yang kempes," kata AKBP Dedy Defretes.
Dalam rilis kasus tersebut, juga terdapat kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abiansemal, Polsek Mengwi dan Polsek Kuta Utara. Untuk pengungkapan kasus di Polsek Abiansemal yakni kasus curanmor dan Curat.
Kasus curanmor terjadi pada hari Kamis, (24/06/2022), di Garasi Rumah Putu Juliati Banjar Cabe Desa Darmasaba Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi kunci nyantol. Dan untuk kasus Curat terjadi pada Kamis, (28/07/2022), di sebuah warung Banjar Kambang Desa Bongkasa Kecamatan Abiansemal dengan modus operandi mengambil barang dengan merusak gembok di warung milik korban.
Dalam pengungkapan kasus di Polsek Mengwi yakni kasus Curat yang terjadi pada Selasa, (28/06/2022), di Parkir Lapangan Pratu Gentir Desa Munggu Kecamatan Mengwi. Dengan modus operandi mengambil dengan mudah barang milik korban yang ditaruh di atas sepeda motor.
Tas berisikan 2 buah handphone, 1 buah jam tangan, 1 buah vabe, satu buah dompet berisikan uang 2 juta dan surat-surat berharga serta amplop berwarna putih yang berisi uang 500 ribu rupiah.
"Ketika korban di parkiran umum meninggalkan barang bawaannya menuju kamar mandi untuk ganti baju. Kejahatan itu timbul karena ada kesempatan, sehingga pelaku datang ke motor korban langsung mengambil tas korban yang berisikan handphone, baju dan yang lainnya," ujarnya.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Polsek Kuta Utara yakni kasus curanmor terjadi pada Sabtu (21/05/2022), di depan warung SunShine jalan Pantai Berawa Banjar Berawa Desa Tibubeneng Kuta Utara dengan modus operandi kunci palsu.
"Kami berhasil amankan 11 tersangka selama bulan Juli ini. Saya mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada untuk tidak memberikan kesempatan dan selalu mengamankan diri sendiri dan jadikan polisi untuk diri sendiri," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl