News

Korban Disuruh Bugil Depan HP Lalu Diperas

 Rabu, 10 Februari 2021, 17:50 WITA

beritabali.com/ist/suara.com/Korban Disuruh Bugil Depan HP Lalu Diperas

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Penjara rupanya tak bisa menghentikan tindakan kejahatan yang dilakukan Iwan Saputra. Sebab, narapidana (napi) yang meringkuk di Lapas Kelas 2 B Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung itu masih bisa memeras dengan motif menyebarkan video wanita melalui media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi seperti dikutip Riauonline.com--media jaringan Suara.com, mengungkap motif Iwan memeras korban bernama Sri Utami itu dengan berpura-pura menjadi anggota polisi. Setelah termakan tipu muslihat Iwan, korban disuruh berpose bugil di depan kamera hingga akhirnya videonya disebar ke dunia maya. 

"Pelaku menjalankan aksi dengan membuat akun palsu atas nama Herlan Pratama https://www.facebook.com/herlan.pratama.585 dengan menggunakan foto profil seorang anggota Polri (laki-laki)," kata Andri, Selasa (9/2/2021).

Motif dalam kasus ini terungkap setelah polisi meringkus penjahat kambuhan itu pada Rabu (20/1/2021) lalu. Dalam aksinya itu, Iwan memeras Sri hingga Rp13 juta.

Andri mengungkapkan, awalnya tersangka yang menyamar sebagai anggota polisi itu berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah intens, Iwan dan Sri lalu bertukar nomor WhatsApp.

"Pelaku mengajak korban untuk melakukan video call seks, ketika video call tersebut berjalan, pelaku merekam layar atau screenshoot layar handphone yang digunakannya saat korban sedang melakukan aktivitas video call seks serta meminta sejumlah uang kepada korban," terang Kombes Andri.

Uang yang sudah sempat ditransfer korban kepada pelaku sebesar Rp13 juta dan kemudian meminta lagi sebesar Rp150 juta.

Soal status napi itu, Iwan terhitung sejak 25 Januari 2020, tersangka sampai dengan saat ini tengah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tgl 14-04-2020.

Iwan dihukum selama 2 tahun, 5 bulan terkait kasus pencurian dengan kekerasan.

"Pukul 18.00 WIB, personel tiba di Lapas dan berkoordinasi dengan petugas Lapas, selanjutnya dilakukan pemeriksaan ke dalam block ruang tahanan dan tersangka Iwan Saputra Bin Suwardi ditemukan di Block A2 dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.(sumber: suara.com) 

Penulis : bbn/net



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending