News

Korban Melawan, Aksi Palak di Pantai Penimbangan Pun Gagal

 Minggu, 04 Maret 2018, 17:55 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 
Aksi memalak yang dilakukan seorang pria berinisial AM (21) warga desa Pegayaman, Sukasada terhadap korbannya bernama Ketut Alit Wiantara (28) dengan senjata tajam (sajam) akhirnya gagal, karena korban melakukan perlawanan.
 

Dari keterangan korban yang merupakan warga dusun Galiran, desa Baktiseraga, Buleleng, di tempat kejadian yakni di Pantai Penimbangan, awalnya saat itu dirinya akan menuju pulang ke rumah dihadang oleh pelaku yang meminta uang.
 
Lantaran pelaku membawa sajam, korban sempat memanggil beberapa temannya, namun seketika itu pelaku langsung menghampiri korban dan meminta uang. Lantaran tidak diberikan, pisau besar yang dibawa langsung diayunkan ke arah muka korban hingga mengenai pelipis kanan korban dan berdarah. Beruntung saat bersamaan korban yang berada diatas sepeda motor menendang pelaku hingga kemudian langsung diamankan warga setempat.
 
Menurut Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A Wiranata Kusuma, dari aksi yang dilakukan pelaku itu, korban mengalami luka di pelipis kanan akibat tebasan pisau dapur besar (blakas) dengan 3 jaritan dan masih dirawat di rumah sakit Paramasidi. Sedangkan pelaku sendiri langsung diamankan ke Mapolsek Kota Singaraja.
 
“Pelaku melakukan pemalakan terhadap korban dengan meminta uang, namun korban tidak memberinya sehingga pelaku merasa emosi kemudian pelaku menyerang korban dengan blakas. Untuk sementara pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Paramasidhi,” ungkapnya.
 
Dia menambahkan untuk mengembangkan informasi masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga sejumlah saksi-saksi, bahkan kemungkinan pelaku ini sudah kerap melakukan aksinya di Pantai Penimbangan.

"Pelaku sudah kami amankan untuk diminta keterangannya. Kami sudah amankan barang bukti. Sekarang, kami masih mintai keterangan saksi-saksi, dari temen korban, termasuk memastikan adanya korban lain," papar Kapolsek Singaraja.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pelaku Agus Mawardi terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukum pidana paling lama 7 tahun penjara, sementara korbannya mendapat tiga jahitan dari luka tebas blakas tersebut.

Penulis : bbn/sin



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending