Syahrul Hamid (20) yang masih berstatus
mahasiswa tertangkap basah tengah mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai, pada Kamis (26/1).
Syahrul Hamid (20) diamankan di wilayah Banjar Tibubeleng Kelod, Desa Penyaringan, Mendoyo saat hendak mengedarkan
rokok ilegal tersebut di sejumlah warung-warung yang ada di pedesaan.
"Pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut menggunakan angkring (red: alat dan tempat jualan makanan keliling yang dipikul) yang terbuat dari kain dan dimuat dengan sepeda motor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Andi Yaqin.
Menurut Yaqin, pelaku mengaku mengedarkan rokok ilegal tersebut untuk mencari penghasilan tambahan dan pelaku mendapat untung Rp 2000 per slop dari harga pokok yang dibelinya dari
bandar rokok ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mendoyo untuk proses lebih lanjut. Yaqin menjelaskan untuk pemeriksaan awal dilakukan di Mapolsek Mendoyo, namun nantinya kasus ini akan diserahkan kepada pihak Bea
Cukai.