News

Meski Tidak Ada Sanksi Penggunaan Busana Adat Bali, Diharapkan Dukungan Masyarakat

 Jumat, 09 November 2018, 23:55 WITA

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 
Walaupun tidak ada penerapan sanksi ataupun kewajiban untuk menggunakan busana adat Bali bagi lembaga swasta, namun diharapkan dukungan dari masyarakat Bali terhadap pelaksanaan program tersebut. 
 
“Siapa lagi kalau tidak kita sendiri yang melestarikan budaya kita. Memang tidak wajib dan tidak ada sanksi, tapi apa salahnya kalau kita mendukung program pemerintah, kan tujuannya baik sebagai bentuk pelestarian budaya, adat dan tradisi,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Dewa Gede Mahendra Putra,SH.,MH saat melaksanakan jumpa pers di Renon, Denpasar, Jumat (9/11) terkait Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali yang sudah diresmikan beberapa waktu lalu.
 
 
Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha menjelaskan terkait penerapan sanksi terhadap pihak swasta yang tidak mengikuti penerapan kedua Pergub tersebut, Dewa Beratha menjelaskan pada salah satu klausul Pergub diatur Penggunaan busana adat Bali dapat digunakan oleh pegawai lembaga swasta. 
 
“Jadi lembaga swasta boleh menggunakan dan boleh tidak menggunakan, tidak ada keharusan dan tidak ada sangsi di dalamnya. Termasuk juga diatur bagi masyarakat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali bisa menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing. Tapi kita lihat sendiri mereka dengan sukarela menggunakan busana adat Bali, ini yang memperlihatkan persatuan bangsa kita di tengah kemajemukan yang ada,” tegasnya. 
 
Sementara itu, menyoroti masih adanya kesalahan-kesalahan penerapan aksara Bali pada penulisan papan nama lembaga, Dewa Beratha menjelaskan beberapa penulisan ada yang murni bukan kesalahan, namun  dikarenakan belum adanya persamaan persepsi dan pemahaman di kalangan praktisi dan ahli terkait pasang aksara dan pasang sastra. 
 
“Mengenai penyamaan pemahaman ini perlu dilaksanakan paruman dengan seluruh praktisi dan para ahli, nanti kami akan rancang lebih lanjut,” imbuh Beratha. 

Penulis : bbn/dps

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending