News

Denpasar

PDIP Nilai KPU Tidak Obyektif dan Lakukan Kejahatan Pilkada

 Jumat, 18 November 2016, 12:19 WITA

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Pasca simpang siurnya hasil perolehan suara dan perbedaan C1 dalam hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Bali, PDIP menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah melakukan kejahatan Pilkada. Partai asuhan Megawati itu bahkan mengancam akan menggugat KPU yang dinilai tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu.   

Tim advokasi PDIP Bali, Made Suparta mengaku berdasarkan laporan sejumlah saksi, C1 yang sudah dirubah baru di suruh saksi tanda tangan. "Kami dapatkan fakta terjadi banyak penyimpangan dimana C1 terlebih dahulu dirubah lalu saksi disuruh tanda tangan. Parahnyan C1 dengan D1 berbeda. Semua sudah diprotes saksi dilapangan tapi diabakan oleh KPU," ujarnya, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Denpasar, Kamis (24/5/2013).  

Melihat hal itu, Suparta menilai KPU tidak obyektif dan bersikap sesukanya sehingga melanggar Undang-undang yang ada. "KPU sebagai penyelenggara pilkada Bali berbuat sesuka hatinya. Bahkan KPU Buleleng di gembok sehingga warga dan saksi tidak boleh masuk. Aparat juga tidak melaksanakan tugasnya dengan benar dan memihak," imbuhnya.

Sementara, ketua tim hukum DPP PDIP Arif Wibowo menilai tudingan miring terhadap KPU juga didasarkan pada hasil rekapitulasi suara baik di tingkat TPS, desa, kecamatan sampai kabupaten. "Berdasarkan investigasi tim advokasinya, banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU dalam menggelar rapat rekapitulasi perolehan suara. KPU telah mengingkari mekanisme korektif rekapitulasi suara," jelasnya.

Salah seorang saksi PDIP di Kabupaten Tabanan, Agung Sudana membeberkan jika KPU setempat melarang tim data untuk ikut masuk bersama saksi dari PDIP dalam rapat. "Dalam rapat, kami sampaikan protes karena hasil rekapitulasi suara tidak sesuai dengan data yang ada di kami.  Kami lalu minta data dikonfrontir, tapi KPU menolak,"bebernya.

Kejanggalan KPU juga disampaikan saksi lainnya di Kabupaten Badung, Made Duama. Dimana KPU meminta saksi PDIP mencatat beda hasil perolehan suara ke dalam formulir gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Masak seperti itu jawaban KPU. Akhirnya kami putuskan menolak menandatangani berita acara pleno," Paparnya.
 
Sesuai peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010, Menurut Arif, KPU wajib menindaklanjuti protes itu, bahkan memungkinkan digelar penghitungan ulang. "Kami tidak ngotot menang, hanya butuh keadilan dan kejujuran," pintanya.  
 
Arif mengingatkan KPU agar tidak mengambil keputusan yang tidak sah dan melawan hukum. Pilgub Bali yang dianggap sarat pelangaran dan tidak Jurdil, Arif meminta KPU agar bisa menyampaikan hal yang benar dan masih ada waktu untuk memperbaiki kesalahan hasil pleno di kecamatan dan kabupaten untuk diperbaiki dalam pleno KPU ditingkat propinsi pada 26 Mei mendatang.

 



"Kami sudah siapkan pengaduan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu jika KPU tidak profesional dan tidak berani jujur dan buka-bukaan. Bila perlu hitung ulang surat suara di kotak suara biar masyarakat puas," tegassnya.
 

Penulis : bbn/net

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending