search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Bunuh Ibu-Anak Buntut Perselingkuhan Dihukum Mati
Rabu, 24 Agustus 2022, 15:30 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pelaku Bunuh Ibu-Anak Buntut Perselingkuhan Dihukum Mati

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memberikan hukuman mati terhadap Randy Badjideh di kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan LM (1). Pelaku yang sudah berkeluarga sempat menjalin hubungan asmara dengan korban.

Jasad kedua korban ditemukan membusuk di Proyek Penggalian Pipa SPAM NTT kali Dendeng pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak karena itu hukumannya pidana mati," kata Ketua Hakim, Wari Juniarti dalam sidang, Rabu (24/8).

Vonis yang diberikan hakim itu sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT. Dalam sidang sebelumnya yaitu pada 29 Juli 2022, jaksa menuntut agar pelaku diberikan hukuman mati.

Kasus bermula ketika jenazah ibu dan anak yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan L (1) ditemukan membusuk dalam bungkusan plastik hitam di Proyek Penggalian Pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh pekerja proyek.

Kedua jenazah tanpa identitas yang diduga korban pembunuhan tersebut lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Saat itu polisi kesulitan mengidentifikasi jenazah korban. Baru diketahui usai polisi melakukan tes DNA.

Polisi baru bisa mengungkap identitas kedua jenazah pada 23 November 2021. Lalu pada 24 November 2021 jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga.

Proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut pun berlanjut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi.  Pada 2 Desember 2021, pelaku menyerahkan diri ke polisi dan mengaku seluruh perbuatannya telah melakukan pembunuhan .

Terpidana Randi Badjideh adalah ayah biologis dari korban L hasil hubungan dengan korban Astri. Saat itu, terpidana Randi telah memiliki istri dan seorang anak.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami