News

Denpasar

Pemkot Denpasar Segera Berlakukan Perda KTR

 Selasa, 15 November 2016, 17:24 WITA

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Beritabali.com, Denpasar. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota Denpasar akhirnya disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Ketua Pansus KTR DPRD Denpasar IB Kompyang Wiranata, pihaknya optimis Perda KTR ini akan efektif diterapkan di Denpasar. Baginya, Perda KTR adalah mengatur tempat untuk orang yang merokok dan bukan melarang orang untuk merokok

"Perda KTR adalah perda edukasi untuk masyarakat. Setelah ini kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat luas," ujarnya di DPRD Kota Denpasar, Rabu (4/12/2013).
 
Kompyang mengaku, dengan diberlakukannya Perda KTR di kota Denpasar, maka pihaknya akan mengusulkan untuk menyasar kawasan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) dilingkup Pemkot Denpasar. "Kami juga akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya," tegasnya.  
 
Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi KTR yang juga sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali, Titik Suharyati, menambahkan bahwa dari sejumlah draf yang diajukan, hampir semua terwadahi dalam perda ini.

"Namun sejumlah poin yang terpental pada perda ini seperti iklan rokok dalam bentuk reklam di kawasan pendidikan. Dari usulan awal ada zonasi pemasangan untuk iklan rokok di kawasan pendidikan. Hal ini penting lantaran di dalam sekolah sendiri sudah masuk dalam KTR, hanya saja didepan sekolah malah banyak iklan rokok yang bertebaran," ucap Titik.
 
Dalam poin-poin APBD itu, kata Titik diatur beberapa lokasi yang dilarang untuk merokok dan tempat yang diperbolehkan. Titik menuturkan bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk merokok yaitu tempat kawasan pendidikan, tempat proses belajar mengajar  atau sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak-anak. "Larangan itu juga berlaku pada kendaraan angkutan umum, sarana pelayanan kesehatan, dan sarana olahraga," tutupnya. [dws]

 



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending