Hukrim

Pencuri Mesin Traktor di Mengwi Ditangkap Saat di Warung Lawar Kuwir

 Senin, 04 Maret 2024, 03:14 WITA

beritabali/ist/Pencuri Mesin Traktor di Mengwi Ditangkap Saat di Warung Lawar Kuwir.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Badung. 

Polsek Mengwi membekuk dua maling mesin traktor bernama Made Budi (25) asal Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara dan Ribut Riyanto (45) asal Probolinggo, Jawa Timur. 

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M, penangkapan terhadap dua pelaku berdasarkan laporan para korbannya yang merasa dirugikan. Beberapa warga melaporkan kehilangan mesin traktor yang ditinggal di persawahan. 

Atas serangkaian laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan tersebut pelaku mengarah kedua tersangka. 

Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat 1 Maret 2024. Keduanya ditangkap di tempat terpisah. Tersangka Made Budi diringkus di Lawar kuwir Men Koko di Jalan Raya Bypass, Canggu-Tanah Lot, Banjar Aseman, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 

Sedangkan Ribut Riyanto ditangkap di kamar kosnya di Gerogak Gede, Tabanan. "Keduanya ditangkap secara terpisah," bebernya didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Minggu 3 Maret 2024. 

Kompol Adnyana menambahkan kedua tersangka berperan dalam aksi pencurian tersebut. Di mana, tersangka Made Budi asal Desa Wulanga Jaya, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, bertugas merencanakan pencurian dan melepas mesin dari traktor, serta memasukan mesin traktor ke dalam karung. 

"Untuk tersangka Ribut Riyanto berperan mengawasi situasi di pinggir jalan, menjual mesin traktor serta memasukan mesin traktor ke dalam karung," ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mesin traktor merk Robin warna kuning. 1 unit sepeda motor honda vario 150 cc warna hitam DK 3863 UAT. 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DK 2936 WO. Akibat perbuatan kedua tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun penjara. 

Penulis : bbn/spy

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Badung 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending