Hukrim

Pencuri Motor di Payangan Dibebaskan, Niat Kuliah Terbentur Biaya

 Sabtu, 25 November 2023, 00:10 WITA

beritabali/ist/Pencuri Motor di Payangan Dibebaskan, Niat Kuliah Terbentur Biaya.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Gianyar. 

Pencuri sepeda motor Honda Beat, Ubaidillah Nurokhman alias Ubed mendapatkan pengampunan dari Kejaksaan Negeri Gianyar lewat restorative justice. Pelaku Ubed lolos jerat pidana karena sejumlah alasan.

Pertama, pelaku yang kuliah sambil bekerja di dagang lalapan terbentur biaya kuliah. Akhirnya dia nekat mencuri motor yang parkir di depan toko di Payangan. Kemudian, barang bukti motor yang dicuri harganya tidak sampai Rp 5 juta. 

"Korbannya juga telah memaafkan pelaku. Nilai kerugian telah pulih," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gede Willy Pramana.

Dalam restorative justice yang digelar pada Kamis (23/11/2023), pelaku Ubed sudah bersalaman dengan korban pemilik motor. Jaksa juga melepas rompi orange yang dikenakan pelaku.

Sementara itu, pelaku Ubed ini baru pertama kali berbuat pidana. Meski diampuni, jaksa akan memantau perkembangan Ubed. Apabila di kemudian hari kembali berulah, maka kasusnya akan dilanjutkan.

Usai dibebaskan, Ubed melanjutkan kuliahnya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan giat bekerja untuk membiayai kuliahnya.

Penulis : bbn/gnr

Editor : Robby



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Gianyar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending