Beritabali.com, Denpasar. Sekretaris Daerah provinsi
Bali Dewa Made Indra memandang bahwa penilaian yang dilakukan secara elektronik (PMPRB Online) akan mempermudah proses pemantauan dan evaluasi sehingga mengekfektifkan pengelolaan reformasi dan mengurangi jumlah penggunaan kertas (paperless).
[pilihan-redaksi]
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra yang pada kesempatan tersebut diwakili Asisten Administrasi Umum I Wayan Suarjana saat Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (
PMPRB) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, bersih, berdaya guna, dan berhasil guna, bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Kantor Bappeda Litbang Provinsi Bali, Selasa (7/5) pagi.
Disamping itu, lanjutnya fungsi penilaian pada suatu program adalah untuk menilai keberhasilan dari suatu program dimaksud berdasarkan indokator dan sasaran kinerja serta untuk menilai efisiensi, efektifitas, manfaat, dampak dan keberlanjutan dari suatu program. Untuk itu, Ia berpesan agar para peserta sosialisasi agar meningkatkan profesionalisme, wawasan dan kompetensi yang tinggi dalam bekerja.
[pilihan-redaksi2]
Dalam sambutannya ia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan
PMPRB melalui indikator-indikator yang dipandang mewakili program-program 8 area perubahan reformasi birokrasi. Sehingga dengan menilai indokator tersebut diharapkan dapt memberikan gambaran pencapaian upaya yang berdampak pada pencapaian sasaran.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali I Wayan Serinah menyampaikan bahwa indeks Reformasi Birokrasi merupakan rapot pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, dimana tahun 2018 nilai RB dari Pemprov Bali mencapai 67,79.
Untuk meningkatkan nilai tersebut maka diharapkan sosialisasi yang melibatkan seluruh OPD di lingkungan
Pemprov Bali ini dapat mencermati setiap materi yang akan dibawakan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara
RI Dra. Endang Purwaningsih, MAP, dengan seksama dan selanjutnya dapat mengaplikasikan dengan baik.
(bbn/humasbali/rob)