Hukrim

Persoalan Krama Adat Kesepekang di Buleleng Bergulir di Pengadilan

 Kamis, 24 Agustus 2023, 07:44 WITA

beritabali/ist/Persoalan Krama Adat Kesepekang di Buleleng Bergulir di Pengadilan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Buleleng. 

Persoalan krama adat Desa Adat Banyuasri di Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng, berkaitan dengan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bendesa Adat dan Prajuru Desa Adat Banyuasri akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diawali dengan mediasi setelah dilakukan sidang perdata di Ruang Kartika PN Singaraja.

Dalam sidang perdata, Rabu 23 Agustus 2023, Ketua Majelis Hakim,I Made Bagiarta SH., MH., menetapkan, persoalan berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diadukan 11 krama adat Banyuasri yang kesepekang melalui upaya mediasi dipimpin Hakim Mediator PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha, SH.

Sidang mediasi terhadap persoalan adat di Banyuasri tersebut ditunda hingga sepekan mendatang, sebab dari 11 penggugat hanya dihadiri 7 orang sehingga proses mediasi direncanakan akan berlangsung dalam sidang kedua.

Dalam gugatan yang dilayangkan 11 krama desa adat Banyuasri, dintaranya I Gede Sidartha, I Nyoman Sri Karyana Dyatmika, Nyoman Trisna Mahayana, Putu Suarsana, I Putu Sudjana, I Nyoman Sri Kurniata Mahasuta, Ketut Suwardana, Ketut Pasek, Jro Mangku Ketut Widiana Giri dan Made Suyasa melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Mudita menyampaikan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Bendesa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru yang didampingi kuasa hukum I Nyoman Sunarta dan rekan.

Kuasa hukum 11 krama adat, I Nyoman Mudita menyebutkan, gugatan yang dilayangkan warga adat, utamanya yang kesepekang (dikucilkan karena sanksi adat) berawal dari pelarangan yang dilakukan terhadap 11 kepala keluarga oleh Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa bersama prajuru lainnya. Sebelas KK tersebut dilarang mengikuti berbagai kegiatan adat termasuk dilarang melakukan persembahyangan ke pura desa adat setempat.

“Ada warga krama 13 Kepala Keluarga yang merupakan kerama uwed ngarep tidak diizinkan untuk melakukan paruman desa, sembahyang galungan kuningan di pura dalem Desa Banyuasri hingga kini. Padahal sudah jelas apa yang menjadi sanksi bagi 13 KK tersebut sudah diputus oleh MDA Provinsi Bali dalam putusannya untuk memerintahkan dan meminta kepada kelian adat banyuasri mengembalikan hak-hak dan tugas-tugas serta yang lain menyangkut sanksi adat dan itu tidak dilakukan sehingga kami mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum,” papar Mudita.

Pada bagian lain, Mudita juga menyebutkan, sanksi kesepekang yang diberikan kepada 11 krama adat tidak sesuai dengan perarem atau aturan adat yang telah dibuat Desa Adat Banyuasri. 


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hukrim Lainnya :


Berita Lainnya :


Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending