Hukrim

Persoalan Krama Adat Kesepekang di Buleleng Bergulir di Pengadilan

 Kamis, 24 Agustus 2023, 07:44 WITA

beritabali/ist/Persoalan Krama Adat Kesepekang di Buleleng Bergulir di Pengadilan.

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

“Dalam perarem atau awig-awig desa adat tidak ada yang mencantumkan adanya sanksi kesepekang, nah ini kok bisa Bendesa Adat mengeluarkan sanksi itu,” ujarnya.

Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Mangku Widiasa saat dikonfirmasi menegaskan, pemberian sanksi terhadap 13 KK sebagai warga adat sebelumnya dan kini berjumlah 11 KK merupakan kesepakatan dalam paruman agung dan dibenarkan oleh awig-awig. 

“Itu bukan keputusan Kelian Adat atau Prajuru Adat, namun itu merupakan hasil Paruman Agung yang menyatakan adanya pelanggaran adat. Keputusan itu juga diawali melalui Paruman Alit dan Paruman Madya hingga selanjutnya ditetapkan pada Paruman Agung,” tegas Mangku Widiasa di sela-sela pelaksanaan sidang pertama. 

Upaya untuk mencabut sanksi adat yang diberikan telah diberikan kemudahan oleh Desa Adat Banyuasri, namun menurut Bendesa Adat Mangku Widiasa baru dilakukan oleh 2 KK dengan melakukan upacara khusus. 

”Sudah, itu sudah kami berikan kemudahan untuk bisa mengembalikan warga agar tidak kesepekang, tentunya dengan sejumlah upakara dan juga melalui paruman agung,” paparnya.

Terkait dengan pelaksanaan sidang mediasi, Kuasa Hukum Desa Adat Banyuasri, I Nyoman Sunarta menyebutkan masih akan dilakukan mediasi pada sidang selanjutnya dengan menghadirkan para penggugat maupun yang tergugat. 

“Masih berlanjut nantinya dengan menghadirkan kedua belah pihak melalui mediasi,” ungkapnya.

Sunarta menambahkan, sejak diberlakukan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat seharusnya permasalahan adat tidak perlu sampai ke pengadilan karena keputusan yang dibuat MDA sudah bersifat final dan mengikat. 

“Putusan MDA sudah dijalankan oleh Prajuru dalam Paruman Agung Desa Adat Banyuasri namun keputusan tersebut ditolak oleh Paruman. Kita berharap perkarab ini dapat diselesaikan dalam proses mediasi . Jika tidak, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi para pemangku kebijakan untuk mengembalikan hak otonom yang selama ini dimiliki oleh Desa Adat di Bali,” tegas Sunarta.

Menurut rencana, gugatan 11 krama adat Banyuasri terhadap Bendesa Adat dan prajuru bakal dilanjutkan dua pekan mendatang, Rabu 6 September 2023 dengan agenda mediasi, sehingga diharapkan  kedua belah pihak dapat menuntaskan persoalan yang terjadi.

Penulis : bbn/bul

Editor : Robby


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Buleleng 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending