search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pihak Berwenang AS Suntik Mati Eks Perwira Polisi
Rabu, 11 Januari 2023, 15:47 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pihak Berwenang AS Suntik Mati Eks Perwira Polisi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pihak berwenang Amerika Serikat hukum mati mantan polisi Houston terpidana pembunuhan sang istri, Farah, 29 tahun lalu. Robert Fratta (65) dinyatakan bersalah atas pembunuhan Farah pada November 1994 lalu. Ia menyewa dua orang pembunuh bayaran untuk menembak mati istrinya itu di garasi rumahnya di Atascocita, Houston.

Fratta menghabisi nyawa istrinya lantaran cekcok masalah perceraian dan hak asuh anak. Saat itu, Fratta masih berusia sekitar 35 tahunan dan masih menjabat sebagai petugas keamanan publik kepolisian Missouri.

Fratta divonis hukuman mati pertama kali pada 1996 lalu. Namun, vonis pengadilan itu sempat dibatalkan hakim federal.

Pihak berwenang lalu melakukan persidangan ulang atas kasus Fratta hingga akhirnya dia kembali divonis hukuman mati pada 2009 lalu. Dikutip Associated Press (AP), hukuman mati akhirnya dilaksanakan terhadap Fratta pada Selasa (10/1).

Fratta dihukum mati dengan cara disuntik mati di lembaga pemasyarakatan negara bagian di Huntsville. Selama sekitar tiga menit sebelum eksekusi dimulai, penasihat spiritual Fratta, Barry Brown, berdoa untuknya. 

Fratta saat itu sudah terbaring di ranjang kematian dengan keadaan terikat dan jarum suntik di setiap lengannya. Sipir penjara juga sempat bertanya kepada Fratta jika ingin mengutarakan kata-kata terakhir sebelum eksekusi mati dilakukan.

Namun Fratta hanya menjawab: "Tidak."

Brown pun melanjutkan membaca ayat-ayat doa saat dosis mulai disuntikkan ke Fratta. Fratta tak lama menutup matanya dan menarik napas panjang hingga terdengar suara dengkuran enam kali sebelum nadinya dinyatakan berhenti total dan meninggal dunia.

Fratta dinyatakan meninggal pukul 19.49 waktu lokal, 24 menit setelah dosis obat mematikan pentobarbital disuntikkan ke lengannya.(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami