Hukrim
Promosi Situs Judi Online, Wanita Asal Jakarta Dihukum 4 Bulan Penjara
Rabu, 06 September 2023, 05:06 WITA
beritabali/ist/Promosi Situs Judi Online, Wanita Asal Jakarta Dihukum 4 Bulan Penjara.
Natasha (21) yang terjerat kasus melakukan praktik atau mempromosikan dan melakukan transaksi judi online, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (05/09) diganjar hukuman pidana penjara selama 4 bulan.
Wanita asal Jakarta yang tinggal di Harvest Apartemen Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan melalui akses elektronik yang bermuatan perjudian.
Di mana yang dilakukan terdakwa dimulai sejak 16 Mei lalu berawal dari perkenalannya dengan seseorang yang dikenal dengan nama Lisa.
Saat dihubungi Lisa, terdakwa diminta untuk membuat akun baru di instagram untuk tautan ling website judi online dengan nama "4dsetan" untuk dipubliskan.
"Untuk link tersebut terdakwa langsung diberikan imbalan berupa uang sebesar Rp33 juta yang dikirim langsung ke rekening milik terdakwa," Sebut Jaksa Yuli Peladiyanti, SH yang dituangkan dalam dakwaan.
Selanjutnya pada 16 Mei 2023 saat tengah malam, dengan menggunakan iPhone 11 pro max milik terdakwa mengunggah foto dirinya di story pada akun istragram miliknya @nattttasha.
Saat menggunggah foto seksi, terdakwa langsung menautkan tautan link website situs judi online 4dsetan. Bahwa hal itu dia lakukan sebanyak empat kali dalam memposting foto yang ditautkan kesitus judi online.
Dari insight data yang diunggah oleh terdakwa di akun Instagram miliknya untuk situs judi online, telah dilihat sebanyak 10.066 kali.
Dapatkan akses cepat ke berita terkini tentang Bali dan data berharga dari Saluran WhatsApp
Polling Dimulai per 1 September 2022