News

Ribuan Slop Rokok Tanpa Cukai Disita

 Kamis, 08 Juni 2017, 18:50 WITA

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Tabanan. 
Beritabali.com, Tabanan. Jajaran Polres Tabanan berhasil menyita ribuan slop rokok berbagai merk yang tidak dilengkapi pita cukai dari tersangka Mulyono (43)  asal Banyuwangi di rumah kontrakannya di  Banjar Tanah Bang Desa Banjar Anyar Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (7/6). 
 
Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Kamis (8/6) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Yang menyebutkan tersangka memiliki rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. 
 
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan laporan itulah, pihaknya menyambangi rumah tersangka sekitar pukul 17.00 WITA, Rabu 7 Juni 2017. Saat itu tersangka sedang merapikan rokok di gudangnya. Setelah diperiksa ternyata berbagai merk rokok yang disimpan oleh terlapor tidak dilekati pita cukai dan tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai. 
 
Barang bukti rokok tersebut diamankan oleh Kanit IV Sat Reskrim bersama team. Dijelaskannya, dari hasil interogasi selain disimpan di tempat kontrakannya di Tanah Bang, rokok tanpa dilekati cukai juga disimpan di Gerokgak Tabanan. 
 
Barang bukti berbagai jenis rokok tidak dilekati cukai dari kontrakan tersangka di Grogak, Desa Delod Peken, Tabanan kemudian disita juga. 
 
Barang bukti yang disita dari rumah kontrakan tersangka di Gerogak, 144 slop rokok APV merah, 14 slop rokok X9, 6 slop rokok STILL Hijau,8 slop rokok GRAND Light, 120 slop rokok BOSS, 60 slop rokok STILL,40 slop rokok AP+, 20 slop rokok S3, 60 slop rokok Surya Putra,34 buku nota, 1 Hp warna hitam Croos, 2 buku tabungan BCA 1 buku tulis,1 kalkulator, 1 pulpen dan Uang Rp 197.000. 
 
Sedangkan barang bukti yang disita dari rumah kontrakan tersangka di Br. Tanah Bang Desa Banjaranyar Kecamatan Kediri Tabanan, 412 slop rokok 7 seven star, 534 kotak rokok Smoker leaf,138 slop rokok Samurai, 47 slop rokok Grand Max,71 slop rokok King As Filter,80 slop rokok Premio, 26 slop rokok Gold Mild, 23 slop rokok Athena, 28 slop rokok F Mild,19 slop rokok FR Mild, 8 slop rokok BAR, 25 slop rokok Padang Makmur.
 
Pasal yang dilanggar oleh tersangka Pasal 54 jo 29 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
 
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. [nod/wrt]


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Tabanan 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending