News

Rokok Ilegal Diedarkan Lewat Warung-Warung

 Jumat, 27 Januari 2017, 12:00 WITA

Penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal, Kamis (26/1) di Polsek Mendoyo. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Jembrana. 
Penangkapan Syahrul Hamid (20) pada Kamis (26/1) terkait peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil menguak sistem peredarannya. 
 
Ternyata, pelaku mengederkan rokok tersebut dengan langsung mengantarkannya ke warung-warung. 
 
 
"Pelaku dalam mengedarkan rokok ilegal tersebut menggunakan angkring (red: alat dan tempat jualan makanan keliling yang dipikul) yang terbuat dari kain dan dimuat dengan sepeda motor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Andi Yaqin.
 
Dari hasil pendataan diketahui pelaku saat ditangkap membawa 13 slop rokok merk Seven Mil, merk S-3 sebanyak 29 slop, rokok merk Still sebanyak 9 slop, dan 20 slop rokok merk Grend dimana secara keseluruhan rokok tersebut tanpa pita cukai.
 
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3622 ZL yang digunakan pelaku mengedarkan rokok ilegal," jelas Yaqin. 

Penulis : bbn/sin

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Bupati Jembrana 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending