Penangkapan pelaku peredaran rokok ilegal, Kamis (26/1) di Polsek Mendoyo. [ist]
Penangkapan Syahrul Hamid (20) pada Kamis (26/1) terkait peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai berhasil menguak sistem peredarannya.
Ternyata, pelaku mengederkan
rokok tersebut dengan langsung mengantarkannya ke warung-warung.
"Pelaku dalam mengedarkan
rokok ilegal tersebut menggunakan angkring (red: alat dan tempat jualan makanan keliling yang dipikul) yang terbuat dari kain dan dimuat dengan sepeda motor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Iptu Andi Yaqin.
Dari hasil pendataan diketahui pelaku saat ditangkap membawa 13 slop rokok merk Seven Mil, merk S-3 sebanyak 29 slop, rokok merk Still sebanyak 9 slop, dan 20 slop rokok merk Grend dimana secara keseluruhan rokok tersebut tanpa pita
cukai.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 3622 ZL yang digunakan pelaku mengedarkan rokok ilegal," jelas Yaqin.