News

Sebelum Mudik, Baca Aturan Naik Kereta dan Pesawat di SATUSEHAT

 Senin, 03 April 2023, 20:43 WITA

beritabali.com/cnbcindonesia.com/Sebelum Mudik, Baca Aturan Naik Kereta dan Pesawat di SATUSEHAT

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Jelang mudik Lebaran 2023, masyarakat diharapkan telah mengetahui bahwa Kementerian Kesehatan telah mengubah nama aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT. Adapun, aplikasi SATUSEHAT langsung menjadi salah satu persyaratan untuk menggunakan alat transportasi umum, seperti pesawat dan kereta api.

"Dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai SATUSEHAT Mobile mulai 1 Maret 2023," kata Staf Ahli Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji, seperti dikutip dari siaran pers, dikutip (3/4/2023).

Setelah dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu. Surat edaran sebagai syarat yang berlaku bagi masyarakat ketika menggunakan transportasi publik belum ada perubahan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 untuk merespons pencabutan PPKM yang telah diamanatkan Presiden Jokowi. Melalui Inmendagri itu seluruh ketentuan terkait PPKM dicabut.

Namun, salah satu diktum dalam Inmendagri ini mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang transportasi publik. Sehingga, aplikasi SATUSEHAT otomatis menjadi pengganti PeduliLindungi.

Dengan demikian, persyaratan menaiki pesawat dan kereta api masih mengikuti ketentuan yang ada karena belum ada surat edaran pencabutannya.

Dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 Satgas Penanganan Covid-19, berikut ini syarat naik pesawat dan kereta api:

Syarat Naik Pesawat

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi (SATUSEHAT) sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus "WNA berasal dari perjalanan luar negeri" dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
4. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
5. PPDN dengan usia 6 - 17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
7. Apabila PPDN telah memenuhi syarat di atas, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dalam syarat vaksinasi ini.
9. Aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan daerah 3T, dan pelayanan terbatas.


Halaman :


Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending