Selain Dianiaya, Balita di Denpasar Juga Alami Pencabulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedi (39) memang sangat kelewatan. Terungkap, pria asal Kupang NTT itu tidak hanya melakukan tindak kekerasan fisik terhadap I Ketut AS alias Naya (5) tapi juga pencabulan.
Pria asal Kupang NTT itu diketahui sering mencabuli korban dengan cara memasukkan jemari ke dalam kemaluan korban.
Selain pencabulan, kekerasan fisik juga dialami Naya. Pipinya pernah dihajar hingga 3 gigi depanya tanggal. Mirisnya, kekerasan fisik itu diketahui oleh ibu kandungnya tersangka Dwi Novita Murti alias Novi (33) namun terkesan membiarkan.
Adanya aksi pencabulan ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan persnya, Senin 1 Agustus 2022. Jumpa pers itu dihadiri Ketua sekaligus Konselor Hukum UPTD PPA Kota Denpasar, Luh Putu Anggreni, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, Ni Luh Gede Yastini, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Denpasar, dan beberapa yayasan perlindungan anak.
Kombes Bambang mengatakan pencabulan ini terungkap setelah pihaknya menjenguk Naya di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan pihaknya menemukan duà temuan baru yakni kasus pencabulan dan kekerasan fisik.
"Tersangka Jo melakukan pelecehan seksual berkali-kali terhadap korban. Hal itu diperkuat dengan hasil visum. Ia juga memukul mulut korban bagian depan hingga tiga giginya tanggal," ungkap Kombes Bambang, Senin 1 Agustus 2022.
Ia mengatakan aksi pelecehan seksual ini tidak diketahui oleh ibu kandung korban sekaligus pacar Jo yakni Novi. Tapi Novi memang kerap melihat Jo menghajar korban hingga giginya tanggal.
"Jadi mari menjaga anak-anak kita. Mereka punya masa depan," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Dalam perkembangan terakhir, tersangka Jo dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Pasal penelantaran ini juga ditetapkan kepada tersangka Novi.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl