Ulah Bule di Bali Bikin Gerah, Koster Minta Masyarakat Tak Ladeni Turis Melanggar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster menyikapi perilaku wisatawan yang tidak pantas dari mulai tidak mengenakan busana, aktivitas yang tidak sesuai izin visa hingga memakai kripto sebagai transkasi jual beli.
Koster bersama lembaga terkait seperti Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho akan menindak tegas sesuai regulasi yakni mulai sanksi pidana karena menggunakan mata uang ilegal hingga mendeportasi.
Ia juga menegaskan permasalahan Wisman tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, kepolisian, perbankan, kanwilkumham, tapi menjadi tugas bersama setiap lapisan masyarakat untuk menjaga nama baik Bali dan menjaga citra baik pariwisata Bali agar tetap berkelas, bermartabat, dan bisa survive berkelanjutan di masa yang akan datang.
"Jangan berikan toleransi apalagi fasilitasi bagi wisman yang berperilaku tidak baik, melakukan pelanggaran di Provinsi Bali dan tidak menghormati hukum yang berlaku di negara kita Indonesia ini," tegas Gubernur saat menggelar Jumpa Pers bersama para awak media di Jayasabha, Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.
Ia juga meminta masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada wisatawan mancanegara.
"Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam acara yang turut dihadiri Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Rai Dharmadi, Kadispar Provinsi Bali Cok Bagus Pemayun, Kadis Kominfos Provinsi Bali Gede Pramana dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Provinsi Bali AA. Bagus Narayana juga dimaksudkan untuk merespons terkait pemberitaan tersebut yang menyudutkan pihak pemerintah daerah yang dianggap kurang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Langkah responsif Pemerintah Provinsi Bali dibawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, telah terlihat lewat berbagai penindakan tegas dan terarah terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa.
Adapun dari data Kemenkumham Bali, Imigrasi telah mendeportasi wisatawan mancanegara dari bulan Januari sampai dengan bulan Mei berjumlah 129 orang. Selain itu memproses tindak hukum pidana berjumlah 15 orang dan pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim