News

Viral Pesta Pora di Lapangan Desa, Kades Diduga Kasih Sambutan

 Rabu, 12 Mei 2021, 03:25 WITA

beritabali.com/ist/suara.com/Viral Pesta Pora di Lapangan Desa, Kades Diduga Kasih Sambutan

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Nasional. 

Warga Jember dihebohkan dengan video viral yang merekam kerumunan massa tengah berpesta di sebuah lapangan desa. Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember pada Minggu (9/5/2021) malam lalu.

Dalam video yang beredar, nampak massa tak menjaga jarak dan bahkan tak menaati protokol kesehatan. Terdengar alunan musik yang keluar dari pengeras suara yang mengiringi ribuan orang berjoget di lokasi tersebut. Video tersebut pun diunggah dalam media sosial Youtube.

Tak hanya itu, Kepala Desa Glundengan Heri Heriyanto diduga menyampaikan sambutan sebelum acara pesta tersebut berlangsung. Alhasil video ini pun tersebar di media sosial dan melalui grup-grup percakapan WhatsApp di Masyarakat Jember.

Warga yang menyaksikan video tersebut pun menyesalkan kejadian kerumunan massal ribuan orang di lapangan desa tersebut. Bahkan, mereka mendesak aparat terkait menindak tegas dugaan pelanggaran protokol kesehatan agar ada efek jera.

Polisi yang mendapati peredaran video 'Sound Viral Saling Cek Sound di Lapangan Glundengan' langsung mengambil tindakan. Polres Jember bahkan menduga, ada pelanggaran protokol kesehatan yang bisa dilakukan tindakan pidana.

Saat ini kepolisian pun bergerak untuk memeriksa sejumlah pihak terkait acara tersebut.

Saat dihubungi Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com, Kapolsek Wuluhan Iptu Solehan Arif belum bisa berkomentar lebih. Lantaran ketika dihubungi, dia mengaku sedang ada kegiatan internal.

“Masih rapat,” katanya singkat.

Terpisah, Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin membenarkan telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah orang terkait dugaan acara yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

“Iya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polsek Wuluhan,” jawabnya.

Padahal, sejak mewabahnya Covid-19 telah diberlakukan larangan bagi acara yang dapat memicu kerumunan massal. Bahkan, berbagai kasus pelanggarannya kini berujung ke pengadilan.(sumber: suara.com)

Penulis : bbn/net



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Trending