News

Warga Munggu Datangi DPRD Bali

 Rabu, 16 November 2016, 05:11 WITA

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Ratusan warga Banjar Pemaron Kelod, Desa Adat Munggu Badung mendatangi gedung DPRD Bali pada Selasa (29/4). Kedatangan warga Desa Munggu ini akhirnya diterima Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adiputra bersama beberapa anggota Komisi 4 DPRD Bali di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali.

Dengan mempergunakan pakaian adat ringan, warga Desa Adat Munggu ini mempertanyakan kepada dewan terkait keberlanjutan pemberlakuan hukum adat di Bali. Hal ini dipertanyakan akibat munculnya kasus adat yang penyelesaiannya dilakukan melalui hukum positif (hukum pidana). Seperti apa yang terjadi di Banjar Pemaron Kelod, Desa Adat Munggu. Dimana salah satu warga adat mempidanakan prajuru (pengurus) adat dengan alasan prajuru adat telah melakukan pencemaran nama baik.

Tindakan ini dilakukan salah satu warga yang bernama Dewa Purwajati yang langsung melaporkan Prajuru desa ke Polres Badung ketika diberikan sanksi adat dan diwajibkan untuk membayar denda. Penasehat Hukum Desa Adat Munggu Ida Bagus Rai Widnyana menyatakan awalnya Dewa Purwajati melanggar beberapa aturan baku dalam awig-awig desa sehingga dikenakan sanksi adat. Namun sayang sanksi yang diberikan bukanya dipatuhi, malahan prajuru desa yang dilaporkan ke Polisi.

"Kalau proses adat seperti ini menurut hemat kami itu harus meminta pendapat dari tim ahli, apakah ini kasus adat atau kasus pidana murni,” papar Rai Widyana. Widyana juga mengaku sangat kecewa, sebab jika kasus ini menjadi kasus pidana maka ada beberapa warga yang diperiksa sebagai saksi. Bahkan tanpa diketahui oleh masyarakat kasus ini telah P21 (diserahkan ke Kejaksaan).

Menanggapi pertanyaan warga, Wakil Ketua DPRD Bali I Gusti Ketut Adiputra menyatakan sampai saat ini hukum adat masih tetap berlaku, selama hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya warga Munggu juga sempat mendatangi kejaksaan Negeri Denpasar untuk meminta penjelasan kemungkinan penyelesaian masalah adat melalui jalur pidana. Namun sayang warga belum mendapatkan kejelasan dan akhirnya mendatangi gedung DPRD Bali. 

Penulis : bbn/sin

Editor : Tantri



Berita Beritabali.com di WhatsApp Anda
Ikuti kami




Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending