Opini

Usaha Arak, Brem, dan Tuak Bali Sah Diproduksi, Warganet: Petani Arak Kecil Gimana?

 Selasa, 23 Februari 2021, 17:35 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.com, Denpasar. 

Perajin minuman fermentasi atau destilasi khas Bali berupa Arak Bali, Tuak Bali, dan Brem Bali mendapatkan kabar gembira, pasca diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

"Sehingga dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadikan minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali sebagai usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," demikian informasi yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Senin Soma Wage, Kulantir (22/2) di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengatakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Adanya kebijakan ini menuai komentar sejumlah warganet, diantaranya banyak mempertanyakan apakah petani arak kecil yang kategori rumah tangga termasuk dalam aturan tersebut.

Berikut kutipan sejumlah komentar warganet yang dirangkum beritabali.com:

Duladi Ven: sah diproduksi tapi kalau yng minum ditangkap sama saja menggorbankan rakyatnya

Ikadek Risnoadi: Kira2 boleh diproduksi smua orang "pengusaha arak kecil2an" atau hanya pabrik/perusahaan besar??

Made Topan: Klo yg petani arak kecil gimana ya ???

Gunarsa Gun: Sekarang setiap desa bnyak orang mabok arak dan tuak terutama anak anak smp sma. Bljr dari rumah mlm keluyuran mabok.

Penulis : bbn/tim






Tonton Juga :





Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending