Bandar dan Barang Bukti Diamankan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Ketut Ginana, seorang Bandar judi Kartu Domino jenis Kartu Cong, Minggu (30/12) pagi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,
setelah digerebeg Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng di Desa Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada mengelar perjudian dengan taruhan uang.
“sudah kita tetapkan satu tersangka dalam kasus perjudian di Desa Kayuputih Melaka, sebab secara jelas dan meyakinkan dia (Ginana, red) sebagai bandar melawan semua dalam taruhan kartu cong, “ ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Khaidar Latief.
Selain menetapkan Ketut Ginana, warga Desa Kayuputih Melaka sebagai tersangka, polisi dalam pengrebegan juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, alat penganti uang serta uang tunai sebesar 143 ribu rupiah.
Dalam pengerebegan yang dikomando langsung Kanit Satu Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Adyana TJ, polis juga sempat mengamankan dua warga setempat yang diduga terlibat dalam perjudian itu, diantaranya, Kadek Budiantara dan Putu Suardana Yasa.“dua orang ini tidak terbukti ikut dalam permainan itu, sehingga kita jadikan saksi, “ ungkap Pahumas Khaidar Latief. (sas)
Reporter: bbn/nod