search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buser Polda Dipropamkan Pengacara
Kamis, 21 Februari 2008, 20:48 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Janji Jon Korassa memperadilankan oknum Buser (Buru sergap) Polda Bali, akhirnya ditepati. Tadi sore, didampingi kliennya Dewa Sastrawan, yang menjadi korban aksi kebrutalan polisi mendatangi Propam untuk melaporkan penyiksaan yang dilakukan Buser Polda.

Ditemui terpisah, Jon Korassa menerangkan, laporan Propam berdasarkan laporan Polisi No Pol LP/12/II/2008 tanggal 21 Febuari 2008, melaporkan Buser telah melakukan penangkapan dan penganiayaan. Laporan ini diterima Banum Yanduan Brigadir I Wayan Gede Arimbawa.

Diterangkannya, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang berlaku. Kekerasan yang dilakukan oknum polisi sudah benar-benar menyalahi aturan. Selain melaporkan ke Propam, Komnas HAM, Polmas, Jon Korassa SH akan melaporkan secara pidana dengan melaporkan ke Mabes Polri.

“Bukan kita tidak percaya kinerja Polda Bali, tapi kita ingin memberikan perhatian agar tidak terulang kejadian serupa,” sebutnya. Bagaimana status korban sekarang ini? Menurut Jon Korassa, berdasarkan BAP, Dawan berstatus saksi kasus 170 KUHP.“Klien saya belum pernah diambil keterangannya sebagai tersangka dalam pasal 351 KUHP,” sergahnya.

 

Jon menilai tindakan polisi di era moderen sekarang ini, mirip tarzan si raja rimba. Sepatutnya, polisi menggunakan azas pra duga tak bersalah dan bukan main hakim sendiri. “Kita ini cinta polisi karena pelayan masyarakat dan polisi milik LBH PETA juga,” ujarnya.

Seorang perwira, sebut Jon, sempat meminta agar kasusnya tidak sampai ke Propam. Jon sendiri menganggap permintaan itu wajar–wajar saja. Tapi yang terjadi, kasus sudah menyangkut masalah hukum. “Kalau saya tidak masalah. Tapi hukumnya yang jadi masalah. Hukumnya yang menuntut. Kalau dibiarkan, seolah-olah kita menutup mata dari kebenaran,” tegasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami