18 Motor Knalpot Brong Diamankan di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 18 unit sepeda motor diamankan Polsek Denpasar Selatan (Densel) dan Polsek Denpasar Timur (Dentim) dalam operasi kepolisian yang digelar pada Sabtu malam, 31 Mei 2025.
Belasan motor tersebut terjaring akibat pelanggaran penggunaan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Di wilayah Denpasar Selatan, operasi ini melibatkan 24 personel gabungan bersama 4 pecalang dari Desa Adat Denpasar Selatan. Titik razia dipusatkan di simpang traffic light Tirta Nadi, Jalan By Pass Ngurah Rai.
Sasaran utama operasi meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan knalpot tidak standar, barang mencurigakan, senjata tajam, hingga narkoba.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. yang memimpin langsung operasi tersebut.
Dari hasil razia, petugas menyita 8 STNK, 3 SIM, dan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Selain tindakan hukum, petugas turut memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
Sementara itu, Polsek Denpasar Timur juga melaksanakan razia serupa dengan sasaran pengendara tanpa surat kendaraan, kendaraan dengan modifikasi berlebihan, serta barang mencurigakan.
Baca juga:
Jelang Nyepi dan Idul Fitri di Buleleng, 350 Liter Arak dan 300 Knalpot Brong Dimusnahkan
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 5 pelanggar. Rinciannya, 2 pengendara tidak menggunakan helm, 2 tidak memiliki SIM C, dan 1 pengendara tidak dapat menunjukkan STNK.
"Dari hasil penindakan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 3 buah STNK dan 2 buah SIM," ungkap Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy