Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satpol PP Badung Segel Vila Mewah di Canggu, Terbukti Caplok Badan Sungai

Selasa, 28 Oktober 2025, 22:22 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Satpol PP Badung Segel Vila Mewah di Canggu, Terbukti Caplok Badan Sungai.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh sebuah vila mewah di kawasan Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara.

Vila tersebut terbukti mencaplok bantaran dan badan sungai. Petugas Satpol PP Badung mendatangi lokasi pada Selasa (28/10/2025) dengan membawa patok pembongkaran dan garis penghentian aktivitas. Sejumlah petugas langsung melakukan penandaan di area vila dengan memasang patok batas bangunan yang wajib dirobohkan serta Satpol PP Line di titik pelanggaran.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena vila itu tidak memiliki dasar hukum kepemilikan maupun izin bangunan.

“Pemasangan patok tersebut akan menjadi penanda batas yang harus dibongkar. Sebab bangunan tidak memiliki alas hak,” ujar Kardana, seizin Kepala Satpol PP Badung, drs. I Gusti Agung Ketut Suryanegara.

Ia menambahkan, tindakan penertiban ini dilakukan menyusul hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan kajian BPN bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, vila tersebut berdiri di atas badan sungai dan mencaplok lahan seluas 2,5 are.

Sebelumnya, Satpol PP Badung telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada pengelola vila. Kini, mereka telah menerima Surat Teguran Kedua yang berisi perintah untuk membongkar bangunan secara mandiri.

“Kami masih menunggu arahan dari pimpinan. Jika tidak diindahkan, kasus ini akan diajukan ke sidang tim yustisi untuk kemudian dimohonkan Surat Perintah Pembongkaran kepada Bupati Badung,” jelasnya, didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Ida Bagus Ratu.

Sehari sebelumnya, Senin (27/10/2025), tim gabungan yang terdiri dari BPN, BWS Bali Penida, DPUPR, DPMPTSP, DLHK, Bagian Hukum, Bagian Tapem Setda Badung, serta perwakilan Camat Kuta Utara, Trinity dan Mango Villa, dan pemilik lahan telah menggelar rapat untuk mengkaji hasil temuan di lapangan.

Pemasangan garis Satpol PP menjadi penanda batas antara Sertifikat Hak Milik (SHM) murni dengan kawasan penguasaan sungai.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami