Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Bali Desak Pemprov Buat Analisis Investasi Detail Sebelum Tambah Modal PKB Klungkung

Rabu, 29 Oktober 2025, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Bali Desak Pemprov Buat Analisis Investasi Detail Sebelum Tambah Modal PKB Klungkung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak tergesa-gesa dalam menambah penyertaan modal untuk Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) tanpa didukung analisis investasi yang matang.

Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Pansus Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda PKB, I Wayan Tagel Winarta, dalam Sidang Paripurna DPRD Bali yang berlangsung di Denpasar pada Selasa (29/10).

Menurutnya, hasil konsultasi DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan pentingnya kajian yang lebih komprehensif untuk mendukung keputusan investasi besar tersebut.

"Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD Bali berpendapat analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung rekomendasi DPRD," ujar Tagel Winarta.

Ia menjelaskan, analisis yang diminta DPRD tidak hanya menyoroti aspek keuangan, tetapi juga harus mencakup aspek hukum, kelembagaan, sosial, ekonomi, hingga pasar dan pemasaran. Termasuk di dalamnya pembahasan metode analisis data, tinjauan pustaka, serta teori terkait BUMD dan investasi.

Selain itu, DPRD Bali juga menyoroti pentingnya pemenuhan ketentuan dalam Perda Bali Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB. Pasal 6 ayat (1) perda tersebut menegaskan bahwa pengurusan perseroda harus sesuai peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan BUMD.

Pansus DPRD menekankan agar Pemprov Bali segera melengkapi dokumen anggaran dasar, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta rencana bisnis lima tahunan yang memuat rincian kegiatan operasional.

Poin ini juga sejalan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mengharuskan adanya analisis investasi dan rencana bisnis sebelum penambahan modal dilakukan.

Meski masih memerlukan penyempurnaan dokumen pendukung, DPRD Bali tetap menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dikirim ke pemerintah pusat untuk tahap verifikasi.

Dalam rencana yang diajukan Pemprov Bali, penambahan modal untuk Perseroda PKB mencapai Rp900 miliar, yang akan direalisasikan bertahap pada tahun 2026 dan 2027, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan strategis, seperti perubahan sertifikat SHP menjadi HPL, pembentukan struktur organisasi, penyusunan Detail Engineering Design (DED), serta pembangunan zona inti seperti panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai, dan fasilitas pendukung lainnya. (sumber: merdeka.com)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami