Tersangka Tuding Perangkat Desa Terlibat
Senin, 2 Juni 2008,
19:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tersangka pencurian pasir laut di Desa Yeh Embang, I Gst Pt B (48) menuding perangkat desa terlibat dalam aksi pencurian pasir laut di Pantai Yehembang, Sabtu (31/5).
Menurutnya, pihaknya berani mengambil pasir laut karena sudah membeli dari salah satu oknum juru arah di Br. Pasar, Yeh Embang.
"Katanya hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat desa disana. Saya membeli 1 bak carry pasir laut seharga Rp 50 ribu yang saya bayarkan kepada juru arah disana," aku tersangka.
Kontan saja hal tersebut membuat Pol. PP Jembrana memanggil para perangkat desa, Senin (2/6) untuk didengarkan kesaksiannya.
Kasi PPNS dan Linmas Pemkab Jembrana, Ketut Eko Susilo seizin Kakan Pol PP mengungkapkan, para perangkat Desa Yeh Embang membantah memberi ijin mengambil pasir laut kepada tersangka malahan mereka menghimbau warganya agar tidak melakukan tindakan seperti itu.
"Kita sudah dengarkan kesaksian mereka dan mereka sudah memberi pernyataan tertulis untuk melarang kepada siapapun untuk mengambil pasir laut" tandasnya. (dey)
Menurutnya, pihaknya berani mengambil pasir laut karena sudah membeli dari salah satu oknum juru arah di Br. Pasar, Yeh Embang.
"Katanya hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat desa disana. Saya membeli 1 bak carry pasir laut seharga Rp 50 ribu yang saya bayarkan kepada juru arah disana," aku tersangka.
Kontan saja hal tersebut membuat Pol. PP Jembrana memanggil para perangkat desa, Senin (2/6) untuk didengarkan kesaksiannya.
Kasi PPNS dan Linmas Pemkab Jembrana, Ketut Eko Susilo seizin Kakan Pol PP mengungkapkan, para perangkat Desa Yeh Embang membantah memberi ijin mengambil pasir laut kepada tersangka malahan mereka menghimbau warganya agar tidak melakukan tindakan seperti itu.
"Kita sudah dengarkan kesaksian mereka dan mereka sudah memberi pernyataan tertulis untuk melarang kepada siapapun untuk mengambil pasir laut" tandasnya. (dey)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -