Dua Pelaku ‘Dibebaskan’ Polisi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Setelah berkas ‘insiden banjar’ berupa aksi penghadangan Tim Win-AP di Dusun Sekar, Desa Banjar, Jumat (13/6) dicabut di Mapolres Buleleng, kedua pelaku aksi pengerusakan dan penganiayaan, Putu Arya alias Katak (41) dan Dewa Ketut Putra alias Dodik (38) dibebaskan.
“Sesuai KUHP pencabutan laporan terlebih dalam kasus pidana itu tidak dibenarkan, karena tujuan penegakan hukum tidak tercapai, namun demikian, dengan pertimbangan untuk kepentingan lebih besar, dapat dilakukan oleh korban sepanjang ada kesepakatan perdamaian yang diketahui oleh aparat terkait,” ungkap Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. I Made Sudirsa.
Dengan dicabutnya laporan tentang tindak pidana tersebut, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat dibebaskan, “kecuali ada hal lain yang melanggar dari kesepakatan yang telah dibuat secara bersama-sama dengan korban, kedua pelaku bisa kita amankan kembali,” ujar Sudirsa.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus perusakan mobil dan penganiayaan terhadap anggota tim kampanye Win-AP, Dewa Made Cintiadi, bahkan didampingi Ketua Fraksi PDIP Buleleng, Made Agus Yudiarsana, kedua tersangka pengerusakan mobil serta penganiyaan akhirnya memenuhi panggilan polisi. (sas)
Reporter: -